Sukses

Alasan Polisi Gunakan Restorative Justice untuk Selesaikan Kasus Prank KDRT Baim Wong

Baim Wong dan Paula Verhoeven terseret kasus hukum usai membuat prank video konten Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Liputan6.com, Jakarta Baim Wong dan Paula Verhoeven terseret kasus hukum usai membuat prank video konten Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pendekatan restorative justice menjadi salah satu opsi untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan alasannya.

"Alasan restorative itu karena polri tidak antikritik, ya nanti langsung dipidana nanti dibilang polisi ada kritik sedikit langsung nangkap orang. Nanti dianggap masyarakat tidak benar," kata dia kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).

Zulpan mengatakan, pihaknya telah melayangkan panggilan kepada Baim Wong dan Paula Verhoeven untuk dimintai klarifikasi. Menurut dia, salah satu yang didalami terkait dengan motif.

"Nanti digali lagi apakah betul memang tujuannya itu becanda atau mencari keuntungan di medsos yang dia kelola itu, nanti kan sampaikan," ujad dia.

Zulpan mengatakan, keterangan-keterangan dari kedua terlapor diharapkan mampu membuat terang-bendera terkait laporan polisi (LP) yang ditangani Polres Metro Jaksel.

"Nanti kalau dia tidak bisa membuktikan bahwa itu candaan atau bagaimana apalagi meniatkan ke kejahatan dia dipidana, nah itu maksudnya restorative," ujar dia.

Lebih lanjut, Zulpan menyampaikan tindakan Baim Wong dan Paula Verhoeven tak patut ditiru. Diduga, Baim dan Paula memanfaatkan situasi terkait isu KDRT yang sedang menyeruak

"Kemudian dianggapnya lelucon KDRT itu dengan membuat laporan palsu. Ini tentu masyarakat banyak yang tidak simpatik sama dia, apalagi setelah masyarakat tahu Lesti ini benar-benar mengalami KDRT," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Polisi Pastikan Tetap Usut Prank KDRT Baim Wong Meski Sudah Minta Maaf

Pasangan selebritis sekaligus konten kreator Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven kembali jadi sorotan usai membuat konten prank tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kantor Polsek Kebayoran Lama.

Belakangan, Baim Wong menyampaikan permintaan maaf setelah konten prank KDRT yang viral itu banjir kecaman. Kendati begitu, polisi memastikan tetap akan memproses dugaan pidana dalam kasus tersebut. 

"Pasti. Pasti akan kita proses," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2022).

Meski begitu, Nurma menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman. Apabila benar dalam video tersebut memenuhi unsur pidana, pihaknya akan segera memproses Baim Wong dan Paula.

"Nanti kita koordinasikan dulu dengan pimpinan," tuturnya.

Nurma menjelaskan, ada sanksi pidana bagi siapapun yang membuat laporan palsu. Pelapor dapat dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

"Mengarah Pasal 220 soal laporan palsu. Mengarah betul pidana karena kan dia bohong. Lain kalau betulan," ujar dia.

Dia juga menegaskan bahwa dalih prank tidak bisa jadi alasan untuk lolos dari jerat hukum. Nurma kembali menegaskan, konten prank Baim Wong dan Paula Verhoeven soal KDRT masuk perbuatan pidana.

"Dia telah melakukan pemalsuan laporan. Itu kan bohong. Walaupun bilangnya prank. Kan enggak bisa main-main apalagi kejadiannya bohong," ujar dia.

3 dari 3 halaman

Baim Wong dan Paula Terancam 1 Tahun 4 Bulan Bui soal Konten Prank KDRT

Ormas Sahabat Polisi Indonesia mempolisikan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven atas kasus konten video prank terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Laporan polisi (LP) dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Laporan tercatat dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS.

"Kami melaporkan karena ada prank dan pembodohan masyarakat sehingga kami harus bertindak," kata Direktur Bidang Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella, Senin (3/10/2022).

Sementara itu, Penasihat Hukum Ormas Sahabat Polisi Indonesia, Eko menyampaikan, artis Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat laporan palsu terkait kasus KDRT. Menurut dia, tindakan tersebut tergolong perbuatan pidana.

"Pasal yang kami kenakan itu Pasal 220 KUHP karena beliau itu melaporkan sebuah KDRT yang ternyata tidak ada," ujar dia.

Eko berharap masyarakat bisa mengambil hikmah di balik kasus yang menimpa Baim Wong dan Paula Verhoeven.

"Ini jadi pembelajaran buat kita semua jangan main-main sama persoalan hukum, apalagi di kantor polisi. Itu kan institusi yang dibentuk UU. Jadi kita saling hormati dan hargai," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.