Sukses

Anak Istri Lukas Enembe Mangkir, KPK Ingatkan Jangan Jadi Provokator

Astract Bona Timoramo, anak Gubernur Papua Lukas Enembe dan Yulce Wenda, istri Lukas Enembe mangkir panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Liputan6.com, Jakarta Astract Bona Timoramo, anak Gubernur Papua Lukas Enembe dan Yulce Wenda, istri Lukas Enembe mangkir panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bona dan Yulce sejatinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Lukas sebagai tersangka. Pemeriksaan sejatinya dilakukan di Gedung KPK, Rabu 5 Oktober 2022 kemarin.

"Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apa pun pada tim penyidik," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/10/2022).

Ali meminta kepada semua pihak yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka kooperatif terhadap proses hukum. Ali juga mengingatkan adanya sanksi pidana kepada pihak yang memprovokasi saksi tak memenuhi undangan penyidik.

"Kami juga mengingatkan kepada siapapun dilarang undang-undang untuk mempengaruhi setiap saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penegak hukum. Karena hal tersebut tentu ada sanksi hukumnya," kata Ali.

Sebelumnya, KPK mengultimatum istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK meminta Astract Bona Timoramo anak Lukas Enembe dan Yulce Wenda istri Lukas Enembe hadiri pemeriksaan KPK.

"Panggilan sudah kami kirimkan secara patut menurut hukum. Jadi perlu kami ingatkan, tidak ada kaitan dan kepentingannya dengan orang yang menyebut dirinya penasihat hukum tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/10/2022).

Ali memastikan surat pemanggilan telah disampaikan secara patut kepada istri dan anak Lukas Enembe.

Diketahui pihak Lukas pun menyebut sudah menerima surat panggilan pemeriksaan tersebut. Namun kuasa hukum Lukas Enembe meminta agar KPK memeriksa keduanya di kediaman Lukas Enembe.

Ali meminta kepada kuasa hukum Lukas Enembe agar tak mencoba merintangi proses hukum. Lagipula, menurut Ali, tak ada kewajiban seorang saksi harus didampingi kuasa hukum saat diperiksa.

"Tidak ada dasar hukum saksi wajib didampingi penasihat hukum," kata Ali.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kerap Sewa Pesawat Pribadi

Sebelumnya, KPK menduga Gubernur Papua Lukas Enembe kerap menyewa pesawat jet pribadi dan layanan kelas satu dalam penerbangan saat bertolak ke luar negeri.

Dugaan itu diketahui saat tim penyidik lembaga antirasuah memeriksa Pramugari PT RDG Airlines Tamara Anggraeny pada Senin, 3 Oktober 2022 kemarin. Tamara diperiksa di Gedung KPK.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penggunaan private jet dengan layanan first class oleh LE (Lukas)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).

Selain soal jet pribadi, Tamara juga dicecar soal aliran uang yang diberikan Lukas Enembe kepada beberapa pihak. Namun Ali tak membongkar siapa pihak dimaksud.

"Kemudian dikonfirmasi juga mengenai pengetahuan saksi soal dugaan uang yang diberikan tersangka ke beberapa pihak," kata Ali.

Tamara Anggraeny sendiri usai diperiksa tim penyidik mengaku pemeriksaannya kali ini berkaitan dengan penyewaan pesawat jet pribadi oleh Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Soal penerbangan saja. Iya (pesawat jet pribadi)," ujar Tamara di Gedung KPK, Kungingan, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Tamara mengungkap pemilik pesawat jet pribadi yang kerap disewa Lukas Enembe untuk bertolak ke luar negeri. Menurut Tamara, pesawat jet pribadi itu milik orang Singapura.

"Punya pribadi orang Singapura," kata dia.

Tamara mengungkap Lukas Enembe tidak hanya sekali menyewa pesawat jet pribadi itu. Hanya saja, Tamara tidak mengungkap secara pasti. Tamara juga tak menjawab tegas ketika ditanya tujuan penerbangan Lukas.

"Banyak banget, beberapa kali," kata dia.

3 dari 3 halaman

Ada yang Coba Perkeruh Proses Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada pihak yang coba memperkeruh dan memprovokasi penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan proyek di Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Kami meminta kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak memperkeruh dan memprovokasi masyarakat dengan narasi-narasi adanya kriminalisasi maupun politisasi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/9/2022).

Ali meminta kepada pihak-pihak tersebut untuk tak lagi membangun opini yang menyebabkan mangkraknya penanganan kasus. Apalagi, sampai memprovokasi agar Lukas Enembe maupun saksi lain untuk tak memenuhi panggilan KPK.

"Sehingga KPK pun menyayangkan dugaan adanya pihak-pihak yang kemudian membangun opini agar saksi maupun tersangka menghindari pemeriksaan KPK," kata Ali.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan bahwa kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe tak ada hubungannya dengan politik. Dia menekankan aparat TNI siap dikerahkan apabila ada masyarakat menghalangi proses hukum Lukas Enembe.

"Kalau mereka dalam perlindungan masyarakat yang dalam pengaruhnya Lukas Enembe, apa perlu TNI dikerahkan? Untuk itu, kalau diperlukan ya apa boleh buat. Begitu," kata Moeldoko kepada wartawan di Kantor Staf Presiden Jakarta, Kamis (29/8/2022).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.