Sukses

Kasus Binomo, Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara

Indra Kenz alias Indra Kesuma dituntut 15 tahun kurungan penjara atas dakwaan berlapis investasi bodong Binomo oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (5/10/2022).

Liputan6.com, Jakarta - Indra Kenz alias Indra Kesuma dituntut 15 tahun kurungan penjara atas dakwaan berlapis investasi bodong Binomo oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (5/10/2022).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Rahman Rajagukguk, seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB, namun sempat ditunda dan baru dimulai sekitar pukul 19.00 WIB. Seperti biasa, terdakwa Indra Kenz tidak dihadirkan secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, namun dihadirkan secara virtual.

Anggota JPU Kejari Tangsel, Prima Yoga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam persidangan tersebut.

"Terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana dan tidak ditemukan pembenaran atas kesalahan terdakwa sehingga dimintakan pertanggungjawaban atas tindak pidana, baik tentang ITE dan Pencegahan tentang Tindak Pencucian Uang (TPPU)," katanya.

Tidak hanya memenuhi unsur pidana, dalam tuntutan pihak JPU turut menguraikan berbagai pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

"Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat skala nasional dengan jumlah 144 dan nilai Rp83 miliar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, tidak kooperatif, tergolong canggih dengan memanfatkan teknologi, mencoba mengelabui dalam persidangan. Sementara, untuk hal yang meringankan, Indra Kenz dinilai bersikap sopan," ujarnya.

Alhasil, tuntutan bersadarkan uraian yang dimaksud JPU dalam perkara ini untuk menuntun supaya Majelis Hakim memutuskan, menyatakan terdakwa secara sah bersalah.

"Menjatuhkan pidana dengan selama 15 tahun dengan tambahan denda Rp10 miliar atau tambahan kurungan 15 bulan dan tetap ditahan," katanya.

Mendengar tuntutan tersebut, Indra Kenz melakukan pembelaan dan diserahkan kepada kuasa hukumnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pasal Berlapis

Diketahui, Indra Kenz dikenakan dakwaan berlapis yakni, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedua Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lalu, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ketigas, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.