Sukses

Masa Berlaku Paspor Resmi Berlaku 10 Tahun

Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Imigrasi siap mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Aturan baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022. 

"Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat. Alhamdulillah sekarang sudah disahkan. Di sisi lain, saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di Kantor Imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, Rabu (5/10/2022).

Bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan. Widodo menyebut, saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

"Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik,” ujarnya.

Widodo menjelaskan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 (lima) tahun, tidak otomatis berlaku 10 (sepuluh) tahun.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Berlaku Bagi Warga yang Berusia 17 Tahun

Disebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik), dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalana Laksana Paspor.

3 dari 3 halaman

Ada Layanan Drive Thru untuk Pengambilan Paspor di Imigrasi Bandara Soetta

Masih terkait paspor. Pihak imigrasi Bandara Soekarno Hatta (Bandara Soetta) belum lama ini menyediakan layanan drive thru untuk mengambil paspor yang sudah jadi.

Inovasi pengambilan layanan drive thru yang disebut dengan Si Peluru ini secara simbolis diluncurkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKl Jakarta Ibnu Chuldun di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

"Di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya layanan ini merupakan yang pertama," kata Ibnu, Rabu, 7 September 2022. 

Layanan drive thru yang populer diterapkan di berbagai restoran fast food maupun layanan tes kesehatan (antigen/PCR) selama masa pandemi Covid-19 menginspirasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta untuk menerapkan hal serupa.

"Saya mengapresiasi atas inisiasi layanan tanpa turun ini. Di mana dengan layanan drive thru ini, masyarakat tidak harus mengantre dan tidak perlu turun dari mobil dan tidak perlu parkir. Seperti kita ketahui, ketersediaan parkir juga sangat terbatas di Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta ini," ujar Ibnu.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto mengatakan, tercetusnya ide layanan paspor drive thru ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengingat lahan parkir yang terbatas.

"Dengan layanan ini, masyarakat dapat dengan mudah mengambil paspor yang sudah selesai lewat konter khusus tanpa harus turun dan memarkirkan kendaraannya," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan pejabat yang berwenang dari suatu negara.

    paspor