Sukses

Langkah KPK Percepat Proses Dugaan Rasuah Formula E Tak dapat Dikategorikan Manuver Jegal Anies

Sengkarut kasus dugaan rasuah ajang balap Formula E, memicu polemik antara KPK dan Anies Baswedan.

Liputan6.com, Jakarta - Sengkarut kasus dugaan rasuah ajang balap Formula E, memicu polemik antara KPK dan Anies Baswedan. Imbasnya, KPK dianggap akan mengkriminalisasi Anies agar tidak dapat melanggeng ke Pilpres 2024.

Menanggapi hal itu, Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus, justru melihat jika benar stigma itu, maka hal tersebut adalah langkah cerdas. Sebab, KPK mempertimbangkan faktor politik dan psikologis yang timbul dan mempengaruhi jalannya proses peradilan.

"Sebagai pimpinan KPK, keinginan Firli Bahuri mempercepat penyelidikan dugaan korupsi Formula E, adalah untuk menghindari intervensi dari kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif atau Partai Politik sesuai amanat UU KPK," kata Petrus dalam keterangan tertulis diterima, Kamis (6/10/2022).

Petrus meyakini, apa yang dilakukan KPK sudah tepat demi menciptakan peradilan yang cepat, murah dan sederhana.

"Sehingga bagi siapapun yang bermanuver untuk merintangi KPK, hal itu menjadi kejahatan korupsi baru yang dipidana dengan pasal 21 UU KPK," jelas dia.

Petrus menilai, langkah pendeklarasian Anies lebih cepat dari tanggal yang diwacanakan Partai NasDem adalah sebuah manuver. Sebab, jika saja benar Anies nantinya akan berstatus tersangka, maka harapan NasDem untuk mengusung Anies di Pilpres 2024 akan sulit.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Ada Penjegalan

Meski begitu, langkah pimpinan KPK Firli Bahuri dkk mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi Formula E, tidak pula dapat dikategorikan sebagai tindak penjegalan Anies.

Sebab, apa yang dilakukan KPK merupakan proses hukum yang secara filosofis bertujuan melahirkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN. 

"Semua pihak harus memahami bahwa fungsi penyelidikan itu untuk mencari apakah peristiwa yang diselidiki itu sebagai tindak pidana atau bukan dan jika peristiwa itu kualifikasinya tindak pidana, maka Penyidik mengumpulkan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti itulah Penyidik menetapkan tersangkanya," dia menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Anies Baswedan menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia ke-29 pernah menjadi rektor termuda se-Indonesia
    Anies Baswedan pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia ke-29 pernah menjadi rektor termuda se-Indonesia

    Anies Baswedan