Sukses

Soal Dugaan Rasuah Ajang Formula E, KPK Harus Usut Tuntas

Pakar Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Profesor Romli Atmasasmita, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menjalankan tugasnya menyelidiki dugaan korupsi Formula E dam tidak terpengaruh dengan sangkaan ingin menjegal Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Profesor Romli Atmasasmita, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menjalankan tugasnya menyelidiki dugaan korupsi Formula E dam tidak terpengaruh dengan sangkaan ingin menjegal Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

“Seharusnya aparat penegak hukum tetap tegak melaksanakan tugas sesuai ketentuan undang-undang namun tidak demikian opini publik khususnya kelompok kepentingan politik selalu melontarkan jargon-jargon “kriminalisasi” antara lain KPK Menjegal Anies,” kata Prof Romli dalam keterangan diterima, Kamis (5/10/2022).

Romli menyayangkan, munculnya isu tersebut. Akibatnya, seolah KPK akan merekayasa kasus untuk menjegal pencalonan Anies Baswedan pada Pilpres 2024. 

Berdasarkan analisisnya, penyelidikan Formula E sudah dilakukan KPK sejak tahun 2019 dan jauh sebelum Anies dideklarasikan sebagai calon presiden oleh Partai Nasdem. 

“Tidak  ada hubungan relevansi antara penyelidikan tersebut dengan jargon-jargon kriminalisasi terhadap AB. Bahkan sebaliknya jargon tersebut dapat disebut 'Politisasi' penyelidikan KPK,” tegas dia.

Prof Romli mengurai, dugaan rasuah kasus Formula E saat ini masih merupakan tahap penyelidikan. Artinya, telah ditemukan dugaan awal bahwa penyelenggaraan Formula E telah tidak didasarkan pada ketentuan peraturan. Meski begitu, terkait aspek mana saja yang menyalahi peraturan, hal itu akan menjadi tugas KPK untuk membongkarnya.

"Semua masih tergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan KPK. Tidak bermaksud mendahului KPK, sudah pasti pendapat ini akan terbukti atau tidaknya tergantung dari kepastian hasil penyelidikan dan penyidikan dari KPK,” dia menandasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Berpegang Pada Temuan Alat Bukti

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku, dalam suatu penanganan kasus, dirinya berpegang pada aturan dan hukum yang berlaku. Termasuk dalam mengusut kasus ini, Alex memastikan yang terpenting adalah alat bukti. Dia pun membantah adanya stigma kriminalisasi terhadap siapa pun dengan langkah penetapan tersangka.

"Saya betul-betul hanya berpegang pada aturan, dan kemudian ya bersandarkan pada alat bukti, itu saja yang menjadi sandaran kami di KPK," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Ia menepis isu pihaknya sengaja ingin menjadikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka dugaan korupsi Formula E. "Sekali lagi saya selalu sampaikan, KPK tidak pernah menargetkan orang, bahkan saya sampaikan beberapa kali, KPK belum pernah menyebutkan seseorang itu sebagai tersangka, ya."

Alex menyebut, dalam setiap penanganan kasus, KPK tidak pernah masuk ke dalam dunia politik. Pendeklarasian seseorang sebagai calon presiden tak membuat pihaknya menutup pintu penyelidikan.

"Deklarasi capres ini kan baru tahap awal, belum tentu juga nanti dicalonkan ketika mulai pendaftaran. Saya pastikan, proses penyelidikan akan terus berlanjut," Alex memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.