Sukses

Inovasi Layanan 3 in 1 'Landung Pecari' Banyuwangi Jadi Nominator Top 30 Kovablik Jatim 2022

Diketahui dalam layanan 3 in 1 tersebut, para pemohon akan mendapatkan tiga dokumen sekaligus, yaitu akta cerai, KTP-el, dan KK dengan status yang baru.

Liputan6.com, Banyuwangi Pemkab Banyuwangi menjadi pengagas Inovasi Layanan Perubahan Status Kependudukan Langsung Pasca Cerai atau Landung Pecari. Inovasi itu pun ternyata berhasil membawa Banyuwangi menjadi nominator TOP 30 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (Kovablik) Jawa Timur 2022.

Dihadapan dewan juri dalam melalui pertemuan virtual pada Senin (3/10), Bupati Ipuk Fiestiandani memaparkan secara langsung inovasi Landung Pecari dalam seleksi tahapan menuju Top 30 Kovablik 2022. 

Ya, sebanyak 45 inovasi terbaik se-Jatim dipaparkan dan diseleksi oleh tim panel independen yang ditunjuk Biro Organisasi Pemprov Jatim. Ipuk menjelaskan bawa Landung Pecari merupakan inovasi di bidang pelayanan administrasi kependudukan. 

"Ini merupakan layanan bagi pemohon cerai di PA Banyuwangi. Setelah diputus oleh majelis hakim dan status perkawinannya berubah, dokumen kependudukannya langsung kita proses dengan status menyesuaikan. Misalnya menjadi cerai hidup," kata Ipuk sambil menjelaskan bahwa inovasi ini merupakan hasil kolaborasi pelayanan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Banyuwangi dengan Pengadilan Agama (PA) dan Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Lebih lanjut Ipuk menjelaskan kalau layanan 3 in 1, nantinya para pemohon akan mendapatkan tiga dokumen sekaligus, yaitu akta cerai, KTP-el, dan KK dengan status yang baru.

"Sehingga akan lebih efektif dan efisien karena warga tidak perlu berpindah-pindah kantor untuk mengurus perubahan statusnya," jelas Ipuk.

Inovasi ini dilaksanakan secara terintegrasi. Kantor PA menyediakan ruang khusus bagi petugas Dispendukcapil untuk memberikan pelayanan Landung Pecari. Sehingga warga yang telah mengambil akta cerai di loket PA, bisa langsung bergeser ke loket Dispenduk untuk memperbarui status perkawinan di dokumen administrasi kependudukannya.

Inovasi ini, kata Ipuk, tak hanya berdampak positif bagi warga, namun juga pemerintah. Selain memudahkan warga dalam mengurus perubahan status administrasi kependudukannya pasca bercerai, inovasi ini juga meningkatkan pemutakhiran data kependudukan.

Sejak inovasi ini digulirkan, pembaharuan dokumen kependudukan pasca bercerai terus meningkat, yakni mencapai 89% (2021). Jumlah ini meningkat tajam dari yang 34% pada 2020.

"Kalau dulu warga segan mau mengurus karena tidak terintegrasi,. Tapi sekarang dokumen mereka otomatis berubah setelah statusnya ditetapkan," kata Ipuk.

Tim juri pun mengapresiasi Inovasi Landung Pecari ini. Salah satunya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jatim, Agus Muttaqin.

"Bahkan saya mengetahui sendiri Pengadilan Tinggi Agama di Surabaya telah menginstruksikan seluruh PA di Jatim untuk melakukan inovasi ini. Saya kira ini terinspirasi dari Banyuwangi," kata Agus.

Untuk diketahui, dalam Top 30 Kovablik 2022 tim dewan juri terdiri dari Guru Besar Fisipol Unair, Prof. Dr. Jusuf Irianto; Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jatim, Agus Muttaqin; Direktur Eksekutif The Jawa Pos Institute of Pro Otonomi, Dr. Rohman Budijanto; National Advisor for Governance and Public Service, Redhi Setiadhi; Provincial Coordinator USAID ERAT Jatim, Dina Limanto; dan Public Sector Specialist di Pentatone Creative, Didik Purwondanu.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini