Sukses

Diserahkan ke Kejaksaan, Ferdy Sambo Dipastikan Tetap Ditahan di Mako Brimob

Kejagung menyatakan bahwa pelimpahan Tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka kasus kematian Brigadir J akan dilaksanakan hari ini, Rabu (5/10/2022).

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa pelimpahan Tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka kasus kematian Brigadir J akan dilaksanakan hari ini, Rabu (5/10/2022). Adapun lokasi penahanan Ferdy Sambo dipastikan tetap berada di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

"Sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim tersangka FS, HK, AN, ARA kami melakukan penahanan di Mako Brimob," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan.

Adapun identitas para tersangka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin.

Sebelumnya, Polri menjadwalkan penyerahan barang bukti kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam proses pelimpahan Tahap II hari ini, Selasa (4/10/2022). Adapun untuk para tersangka yakni Ferdy Sambo dan lainnya akan diserahkan sehari setelahnya.

"Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan," tutur Kabareskrim Polri Komjen Agus Andiranto kepada wartawan terkait teknis pelimpahan Tahap II kasus kematian Brigadir J.

Menurut Agus, penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berkoordinasi dan menentukan waktu dan tempat pelimpahan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice dalam perkara tersebut. Seluruhnya akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Besok tersangkanya," kata Agus.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Para Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Pelimpahan Tahap II yakni penyerahan barang bukti dan tersangka kasus kematian Brigadir J ditunda hingga Rabu, 5 Oktober 2022. Adapun para tersangka dugaan pembunuhan berencana adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Sementara untuk tersangka perkara obstruction of justice ada tujuh orang, dengan empat polisi di antaranya telah menjalani sidang etik dengan putusan PTDH atau pemecatan, yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.

Kemudian tiga tersangka obstruction of justice lainnya adalah mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto

"Penundaan ini dari komunikasi dua pihak. Dari penyidik dari JPU sepakat untuk penyerahan Tahap II-nya dilaksanakan Rabu, 5 Oktober," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).

Menurut Dedi, untuk tempat penyerahannya sendiri juga masih dikomunikasikan antara penyidik Polri dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tempatnya kan masih dikomunikasikan, jaksa mintanya di Kejari Jaksel. Dari kita kan pidananya sebagian besar kan di Bareskrim. Daripada bolak balik, ya terserah nanti kalau diserahkan Tahap II-nya di Kejari Jaksel, balik lagi penahanannya di Rutan Bareskrim," jelas dia.

Namun begitu, Dedi menyatakan bahwa pihaknya tetap mengikuti kejaksaan terkait tempat pelimpahan Tahap II kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Tempatnya masih menunggu, tapi tetap andaikata tetap diserahkan ke Kejari Jaksel tetap diproses. Tapi untuk penahanan kan tetap di Bareskrim. Sementara untuk Rutannya di Bareskrim. Apabila jaksa maunya di sana ya kita pertimbangkan lebih lanjut. Kalau sudah tahap kedua kan kewenangannya sudah full di kejaksaan," Dedi menandaskan.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.