Sukses

Alasan KPK Belum Tahan Tersangka LNG Pertamina

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahahan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquified natural gas/LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahahan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquified natural gas/LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan alasan pihaknya belum menahan para tersangka. Menurut Karyoto, singkatnya waktu penahanan jadi alasan pihaknya belum menahan para tersangka.

Pasalnya, menurut Karyoto, tim penyidik masih mencari bukti tambahan memperkuar dugaan pidana yang dilakukan para tersangka.

"Kalau sekarang kami tahan, kelengkapan alat bukti belum cukup," ujar Karyoto dalam keterangannya, Rabu (5/10/2022).

Karyoto menjelaskan ada batas waktu dalam undang-undang untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Maka dari itu, Karyoto menyebut tim penyidik masih fokus mencari kelengkapan alat bukti sebelum menahan para tersangka.

"Dalam penyidikan itu ada batas waktunya, 20 hari pertama penahanan, kemudian ditambah 40 hari, ditambah 30 hari, terus ditambah 30 hari. Kalau ancamannya kurang dari 10 tahun, harus dalam waktu 120 hari kami harus melimpahkan ke penuntutan," kata Karyoto.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Fokus Usut Dugan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pihaknya tengah fokus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2011-2021.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto menyebut kasus korupsi pada sumber daya alam (SDA) yang telah terjadi selama 10 tahun ini masuk ke dalam salah satu prioritas KPK.

"Kita mempunyai beberapa prioritas yang pertama adalah fokus area. Fokus area ini diharapkan dengan adanya penindakan ini yang pertama seperti pada sektor sumber daya alam ini," ujar Karyoto di Gedung KPK, Senin (22/8/2022).

Karyoto mengatakan, dengan adanya fokus area bidang sumber daya alam ini diharapkan dapat memulihkan kerugian keuangan negara yang sangat besar akibat tindak pidana korupsi.

"Seperti pertambangan, yang sudah kita coba untuk ditangani adalah contoh di LNG, ya, ini sementara sedang berproses" kata Karyoto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.