Sukses

Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo Cs Ke Kejaksaan Hari Ini

Para tersangka yang bakal diserahkan nantinya adalah, Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana.

Liputan6.com, Jakarta - Polri hari ini akan melaksanakan pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti serta tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan Obstruction Of Justice kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"Untuk pelaksanaan pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka (hari ini)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, (5/10/2022).

Adapun para tersangka yang bakal diserahkan nantinya adalah, Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Sementara itu, barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk di verifikasi pada Selasa 4 Oktober 2022, kemarin.

"Karena barang buktinya banyak, hari ini di verifikasi saja, tetap administrasinya tahap II besok," kata Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Barang Bukti dalam 6 Box

Barang bukti yang dikemas atau disimpan dan diserahkan oleh penyidik Bareskrim sebanyak enam box plastik yang telah diverifikasi sebagaimana yang tertera dalam daftar Barang Bukti dalam berkas perkara ini. 

Pengecekan dilakukan untuk memudahkan Tim JPU pada saat menerima pelimpahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Bareskrim Polri. Untuk nantinya akan digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian oleh Tim JPU pada saat persidangan. 

Setelah tahap II rampung dilaksanakan,maka para tersangka nantinya menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan untuk persiapan menjalani persidangan di pengadilan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.