Sukses

3 Fakta Komika Mamat Alkatiri Dilaporkan Anggota DPR RI Hillary Brigitta Lasut ke Polisi

Komika Mamat Alkatiri pada Senin 3 Oktober 2022 dilaporkan anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem Hillary Brigitta Lasut ke polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Komika Mamat Alkatiri pada Senin 3 Oktober 2022 dilaporkan anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem Hillary Brigitta Lasut ke polisi.

Pelaporan Hillary Brigitta Lasut yang diwakili oleh penasihat hukumnya Muhammad Fauzan Rahawarin kepada Mamat atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/5054/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dan juga sudah dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

"Iya benar, laporan sudah diterima Polda Metro Jaya," ujar Zulpan, Selasa (4/10/2022).

Menurut dia, kejadian itu bermula saat Hillary Brigitta Lasut selaku korban menghadiri sebuah acara talk show. Saat itu korban mendapat roasting dari seorang stand up komedian bernama Mamat Alkatiri. Dalam kasus ini, Mamat Alkatiri disebut sebagai terlapor.

"Pelapor selaku kuasa hukum korban menerangkan bahwa pada saat korban sedang menghadiri acara talk show korban mendapat roasting dari terlapor selaku stand up komedian," kata Zulpan.

Zulpan mengatakan, korban tersinggung dengan materi roasting yang dibawakan oleh Komika Mamat Alkatiri. Ada kata-kata yang menjurus ke pencemaran nama baik.

"Dalam roasting tersebut terlapor menggunakan kata yang kurang sopan seperti kata "t*i" dan "go*lo*"," terang Zulpan.

Hillary pun mengunggah surat tanda terima laporan kepolisian melalui akun sosial media Instagram miliknya @hillarybrigitta dan @hillarylasut pada Selasa (4/10/2022).

Berikut sederet fakta terkait komika Mamat Alkatiri dilaporkan anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem Hillary Brigitta Lasut ke polisi atas kasus dugaan pencemaran nama baik dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Dilaporkan dengan Diwakili Kuasa Hukum karena Tersinggung

Komika Mamat Alkatiri dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Senin 3 Oktober 2022.

Pelapornya Anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem Hillary Brigitta Lasut, yang diwakili oleh Penasihat Hukum Muhammad Fauzan Rahawarin. Laporan teregister dengan Nomor: LP/B/5054/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut.

"Iya benar, laporan sudah diterima Polda Metro Jaya," ujar Zulpan, Selasa (4/10/2022).

Zulpan menerangkan, kejadian bermula saat Hillary Brigitta Lasut selaku korban menghadiri sebuah acara talk show. Saat itu korban mendapat roasting dari seorang stand up komedian bernama Mamat Alkatiri. Dalam kasus ini, Mamat Alkatiri disebut sebagai terlapor.

"Pelapor selaku kuasa hukum korban menerangkan bahwa pada saat korban sedang menghadiri acara talk show korban mendapat roasting dari terlapor selaku stand up komedian," kata Zulpan.

Zulpan mengatakan, korban tersinggung dengan materi roasting yang dibawakan oleh Komika Mamat Alkatiri. Ada kata-kata yang menjurus ke pencemaran nama baik.

"Dalam roasting tersebut terlapor menggunakan kata yang kurang sopan seperti kata "t*i" dan "go*lo*"," ucap dia.

 

3 dari 4 halaman

2. Pasal yang Dijerat

Atas kejadian tersebut, korban Hillary Brigitta Lasut membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya. Mamat Alkatiri dipersangkakan melanggar Pasal 310 KUHP.

Zulpan menyebut, korban Hillary Brigitta Lasut turut melampirkan barang bukti berupa flash disk yang berisikan rekaman video roasting.

"Kasus ini sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum," tandas Zulpan.

 

4 dari 4 halaman

3. Hillary Brigitta Lasut Unggah Bukti Laporan

Hillary Brigitta Lasut pun mengunggah surat tanda terima laporan kepolisian melalui akun sosial media Instagram miliknya @hillarybrigitta dan @hillarylasut pada Selasa (4/10/2022).

"Yang bilang Anjing dan Tai bukan penghinaan coba aja kalo dia ngomong begini ke ibu atau anak kalian 🤣 memang pejabat publik boleh di kritik. Tapi setau saya di Indonesia mo dia pejabat Publik mo dia Pembantu Rumah Tangga, tetap tidak boleh di Bully apalagi di Maki. Gausah bawa2 saya pejabat publik harus siap di kritik deh. Tai dan goblok bukan kritik. Itu BULLY DAN VERBAL HARRASMENT.

Siapapun dia mo DPR, Presiden ATAU PEMBANTU RUMAH TANGGA sekalipun, sebagai warga negara punya hak untuk dilindungi HARKAT MARTABATNYA dari segala jenis kekerasan verbal dan psikis.

Saya tidak tau orang tuanya atau gurunya pak mamat mungkin mengajarkan Kata TAI dan GOBLOK sebagai jenis kritik yang bisa kita sampaikan kepada semua orang dan tetap dianggap bukan penghinaan atau mungkin TAI DAN GOBLOK diajarkan sebagai kritik yang berfaedah.

Tapi jaman saya dulu sih boro2 pejabat negara, kalo saya bilang orang tua saya atau guru saya atau bahkan pembantu rumah saya tai atau goblok, saya pasti dihukum berat oleh orang tua saya.

Untuk apa mahasiswa hukum belajar hukum kalau tidak mampu menegakan hukum. Saya sudah berjuang belajar sampai s3 hukum, kalau hanya karena rasa tidak enak atau takut dibilanga antikritik lalu saya tidak menegakan hukum untuk diri saya sendiri, maka saya tidak pantas dibilang mahasiswa hukum. Pejabat2 banyak yang malah jadi korupsi karena takut diperas dan di giring opini oleh orang2 tidak bertanggung jawab yang membuat kritikan atau roastingan berdasarkan pesanan yang memberi honor dan atau menghalalkan segala cara untuk menaikan diri sendiri dengan menjatuhkan orang lain. Sudah cukup yang seperti ini. #fiatjustitiaruatcaelum !!!

#FiatJustitiaRuatCaelum," tulis Hillary Brigitta Lasut menyertai unggahannya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.