Sukses

Polisi: Tulang Leher Lesti Kejora Bergeser dan Ada Lebam

Polisi membeberkan luka-luka yang dialami oleh penyanyi Lesti Kejora pascamenjadi korban dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi membeberkan luka-luka yang dialami oleh penyanyi Lesti Kejora pascamenjadi korban dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar. Kasus ini sedang ditangani Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan foto Lesti yang beredar di lini media sosial. Foto memperlihatkan Lesti Kejora yang sedang terbaring di ranjang rumah sakit. Pada bagian leher terpasang penyangga.

"Iya, memang betul (itu Lesti Kejora). Di rumah sakit itu," kata Zulpan saat dihubungi, Selasa (4/10/2022).

Zulpan menerangkan, Lesti mengalami luka pada bagian leher. Berdasarkan pemeriksaan dokter, ada pergeseran pada bagian tulang leher.

"Iya kan ada pergeseran di leher-leher itu, tulang itu," ujar dia.

Zulpan membeberkan luka lain selain pada tulang pada bagian leher. "Ada juga lebam," ujar dia.

Sementara itu, Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dilaporkan oleh Lesti Kejora.

Adapun, hasilnya ditemukan adanya unsur pidana di dalam laporan tersebut. Artinya, berkas perkara telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Polisi Minta Rizky Billar Kooperatif

Artis Rizky Billar akan diperiksa sebagai saksi terlapor atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pemeriksaan dijadwalkan di Polres Metro Jaksel pada Kamis 6 Oktober 2022.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, meminta, Rizky Billar untuk bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.

"(Kooperatif) iya dong. Datanglah penuhi undangan, berikan keterangan," kata dia saat dihubungi, Selasa (4/10/2022).

Nurma mengatakan, Rikzy Billar telah mengetahui adanya jadwal pemeriksaan sebagai terlapor. Surat panggilan, kata Nurma, diterima langsung oleh Rizky Billar pada Senin 3 Oktober 2022 kemarin.

"Surat panggilan sudah sampai ke dia. Kemarin pagi pas olah TKP (surat panggilan), langsung kasih ke dia," ujar dia.

3 dari 4 halaman

Lesti Kejora Akan Jalani Tes Psikologis

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berencana melakukan tes psikologis terhadap Lesti Kejora yang diduga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, Penyidik Satreskrim Polres Metro Jaksel menangani perkara Lesti Kejora dengan merujuk Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.  

Adapun, salah satu langkah yang diambil dengan menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta turut dilibatkan.

"Kita lakukan periksa psikologis korban atau pelapor Lesti Kejora di P2TP2A. Itu langkah hukum yang ditentukan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," kata Zulpan, di Jakarta, Jumat (30/9/2022).

 

4 dari 4 halaman

Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara

Artis Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun bui dan denda Rp 15 juta usai terseret kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kasus ini diusut Satreskrim Polres Metro Jaksel usai menerima laporan dari istrinya, Lesti Kejora.

"Ancaman hukum diterapkan terlapor Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman 5 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers, Jumat (30/9/2022).

Zulpan menerangkan, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga telah mengatur bentuk-bentuk KDRT. Di antaranya kekerasan fisik, kekerasan psikologis, kekerasan seksual, dan kekerasan terhadap penelantaran anak. Itu semua ada pertanggungjawaban di mata hukum.

Zulpan menerangkan, kekerasan rumah tangga yang menyebabkan luka sakit, seperti dialami Lesti Kejora.

"Ancaman hukum lima tahun penjara dan denda Rp 15 juta," ujar dia.

Sementara itu, apabila menyebabkan korban luka berat. Maka ancaman hukukuman 10 tahun. Sedangkan, apabila menyebabkan korban sampai meninggal dunia maka ancaman 15 tahun.

"Itu ada ancaman hukuman," ujar dia.

Zulpan menyesalkan KDRT yang dialami oleh penyanyi Lesti Kejora. "Kami simpati korban. Kita akan melakukan penegakan hukum sesuai fakta yang ada," ujar dia.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.