Sukses

Pemerintah Kembali Memperpanjang PPKM di Semua Daerah, Ini Alasannya

Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dan Luar jawa Bali.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dan Luar jawa Bali. Hal ini dilakukan, guna menekan laju penularan virus Corona (Covid-19).

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru, PPKM akan berlaku mulai 4 Oktober sampai dengan 7 November 2022.

"Selama PPKM satu bulan ke depan, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali maupun Luar Jawa Bali berada pada Level 1. Hal ini tertuang dalam Inmendagri No. 45 tahun 2022 dan Inmendagri 46 tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 3 Oktober 2022," kata Dirjen Bina Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).

Dia pun menjelaskan, perpanjangan PPKM tetap dilakukan karena masih rendahnya capaian vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.

"Kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat guna meningkatkan kekebalan atau antibody tubuh terhadap paparan Covid-19," imbau Safrizal.

Berdasarkan data, lanjut dia, per 3 Oktober 2022, total capaian vaksinasi dosis satu 204. 618.410 orang (87,20 %), sementara vaksin dosis kedua 171.229.832 orang (72,97%), dan dosis ketiga/booster baru 63.703.003 orang (27.15%).

Dari total sasaran 234.666.020 Orang. Menurut dia, angka itu masih jauh dari kata cukup dan menyebabkan PPKM masih terus diperpanjang.

"Inilah masalah yang kita hadapi sehingga pemerintah tetap melakukan perpanjangan PPKM," jelas Safrizal.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tetap Waspada

Safrizal menyebut, meski seluruh daerah berada pada Level 1, tetap mendorong kewaspadaan dalam pengawasan dan pengendalian Covid-19 mulai dari Level desa/Kelurahan sampai tingkat Kabupaten/Kota tetap harus dilakukan supaya kesiapsiagaan menjaga aktivitas yang aman tetap bisa terjaga.

"PPKM adalah salah satu bentuk kesiapsiagaan dan kewaspadaan itu," jelas dia.

Sebagai informasi, penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

 

3 dari 3 halaman

Mulai Normal

Saat ini, kasus Covid-19 sudah terkendali dalam beberapa bulan terahir. Kondisi ini juga dibarengi dengan aktivitas masyarakat yang mulai normal seperti sebelum pandemi. Namun, kenaikan kasus tetap dapat saja terjadi kapan saja.

"Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari Pemerintah, Forkompimda, TNI/Polri, ataupun pra pemangku kepentingan lainnya untuk terus menjalin kerjasama baik dalam penegakan protokol kesehatan untuk menjaga kondisi pandemi yang semakin membaik," Safrizal menutup.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.