Sukses

Polisi Pastikan Tetap Usut Prank KDRT Baim Wong Meski Sudah Minta Maaf

Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven dilaporkan ke polisi usai membuat prank laporan KDRT di Polsek Kebayoran Lama.

 

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan selebritis sekaligus konten kreator Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven kembali jadi sorotan usai membuat konten prank tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kantor Polsek Kebayoran Lama.

Belakangan, Baim Wong menyampaikan permintaan maaf setelah konten prank KDRT yang viral itu banjir kecaman. Kendati begitu, polisi memastikan tetap akan memproses dugaan pidana dalam kasus tersebut.

"Pasti. Pasti akan kita proses," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2022).

Meski begitu, Nurma menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman. Apabila benar dalam video tersebut memenuhi unsur pidana, pihaknya akan segera memproses Baim Wong dan Paula.

"Nanti kita koordinasikan dulu dengan pimpinan," tuturnya.

Nurma menjelaskan, ada sanksi pidana bagi siapapun yang membuat laporan palsu. Pelapor dapat dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

"Mengarah Pasal 220 soal laporan palsu. Mengarah betul pidana karena kan dia bohong. Lain kalau betulan," ujar dia.

Dia juga menegaskan bahwa dalih prank tidak bisa jadi alasan untuk lolos dari jerat hukum. Nurma kembali menegaskan, konten prank Baim Wong dan Paula Verhoeven soal KDRT masuk perbuatan pidana.

"Dia telah melakukan pemalsuan laporan. Itu kan bohong. Walaupun bilangnya prank. Kan enggak bisa main-main apalagi kejadiannya bohong," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya, Muhammad Ibrahim atau yang sering di sapa Baim Wong berserta Istrinya dilaporkan oleh Sahabat Kepolisian ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus video Prank yang dilakukannya di Polsek Metro Kebayoran Lama pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

Dalam laporan tersebut dituliskan disangkakan pasal 220 KUHP dengan ancaman penjara satu tahun empat bulan.

"Pasal 220. Ancamannya 1 tahun 6 bulan," ucap Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zalzalbella di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10).

"Karena beliau itu melaporkan sebuah KDRT yang ternyata tidak ada," tambah Zalzabell

Zalzalbella mengatakan, pihaknya juga telah menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar video prank KDRT tersebut.

Lebih lanjut, Zalzabella juga menyebutkan konten yang dibuat oleh Baim Wong dan istrinya merupakan suatu bentuk pembodohan kepada publik. Terlebih konten tersebut dilakukan ke aparat berwajib yang memang mengayomi masyarakat termasuk dalam hal KDRT.

"Karena terjadi prank atau pembodohan masyarakat. Sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," ucapnya.

Dalam pembuatan laporan tersebut juga turut disaksikan langsung oleh Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Febriman Sarlase dan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi

 

3 dari 3 halaman

Konten Video Prank yang Berakhir Pidana

Dalam video yang kini telah dihapus, diceritakan Paula mendatangi kantor Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus KDRT yang dialaminya.

Ia bersama tim membawa kamera tersembunyi. Sementara itu, Baim menunggu di dalam mobil. Paula mengarang cerita untuk meyakinkan polisi.

Hingga akhirnya polisi percaya dan memberikan arahan Paula untuk melanjutkan laporannya tersebut. Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian pun terkejut. Apalagi yang datang untuk melapor pada saat itu adalah artis Paula Verhoeven.

Sementara itu, Baim Wong yang menyaksikan aksi Paula dari dalam mobil melalui kamera tersembunyi tampak asyik tertawa.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.