Sukses

Baim Wong dan Paula Terancam 1 Tahun 4 Bulan Bui soal Konten Prank KDRT

Penasihat Hukum Ormas Sahabat Polisi Indonesia, Eko menyampaikan, artis Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat laporan palsu terkait kasus KDRT.

Liputan6.com, Jakarta - Ormas Sahabat Polisi Indonesia mempolisikan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven atas kasus konten video prank terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Laporan polisi (LP) dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Laporan tercatat dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS.

"Kami melaporkan karena ada prank dan pembodohan masyarakat sehingga kami harus bertindak," kata Direktur Bidang Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella, Senin (3/10/2022).

Sementara itu, Penasihat Hukum Ormas Sahabat Polisi Indonesia, Eko menyampaikan, artis Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat laporan palsu terkait kasus KDRT. Menurut dia, tindakan tersebut tergolong perbuatan pidana.

"Pasal yang kami kenakan itu Pasal 220 KUHP karena beliau itu melaporkan sebuah KDRT yang ternyata tidak ada," ujar dia.

Eko berharap masyarakat bisa mengambil hikmah di balik kasus yang menimpa Baim Wong dan Paula Verhoeven.

"Ini jadi pembelajaran buat kita semua jangan main-main sama persoalan hukum, apalagi di kantor polisi. Itu kan institusi yang dibentuk UU. Jadi kita saling hormati dan hargai," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Terancam 1 Tahun 4 Bulan BUI

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menerangkan, pihaknya telah menerima laporan polisi (LP) yang dibuat oleh Ormas Sahabat Polisi Indonesia.

Dalam laporannya, pelapor turut menyertakan barang bukti berupa video yang dipersoalkan.

"Buktinya sudah kita berikan semua. Dari video tampilan mereka itu kan jadi tanda bukti," ujar dia.

Nurma memastikan tetap memproses laporan tersebut. Meski, kedua terlapor telah menyampaikan permohonan maaf. Nantinya, penyidik akan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi saksi.

Adapun, terlapor dipersangkakan dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan.

"Jika memang ada permintaan maaf itu tidak masalah tapi proses pelaporan tetap berjalan," ujar dia.

3 dari 3 halaman

Kronologi

Kapolsek Kebayoran Lama Febriman Sarlase menerangkan, video prank terkait KDRT dibuat oleh Baim dan Paula di Polsek Kebayoran Lama pada Sabtu, 1 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 WIB.

Febriman menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sebagaimana SOP yang ada. Namun, begitu hendak dibuatkan laporan, Baim Wong muncul untuk memberitahukan maksud dan tujuan kepada anggota polisi tersebut.

"Sebelum dibuatkan laporan, belum menceritakan kronologis, tidak begitu lama, sdr Baim masuk ke dalam dan menyatakan 'bapak kena prank'," kata Febriman di Polsek Kebayoran Lama, Senin (3/10/2022).

"Itulah yang sangat disayangkan secara pribadi maupun institusi, itu untuk kepentingan konten pribadi, di mana dilakukan di institusi kepolisian," sambung dia.

Saat ini, Polsek Kebayoran Lama sedang berkoordinasi dengan pimpinan Polres Jaksel, mengingat Baim dan Paula termasuk publik figure.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.