Sukses

Anies Sebut Tanah Jadi Salah Satu Contoh Ketidakadilan di Jakarta

Anies mengungkapkan selama menjabat sebagai orang nomor satu di ibu kota, ia menilai bahwa tanah menjadi salah satu sumber ketidakadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbicara soal pentingnya keadilan dalam segala aspek kehidupan. Pasalnya, menurut Anies tanpa rasa adil sulit untuk membangun persatuan.

Anies mengungkapkan selama menjabat sebagai orang nomor satu di ibu kota, ia menilai bahwa tanah menjadi salah satu sumber ketidakadilan. Misalnya, kata Anies soal kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Hal tersebut diungkapkan Anies dalam sambutannya di peresmian Kantor Sekretariat Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2022).

"Tanah itu salah satu contoh ketidakadilan di kota ini. Salah satunya bagaimana sejarah menyaksikan keluarga-keluarga puluhan tahun di Jakarta, tergeser, tergusur hanya kami, pemerintah ini ngasih pajak yang sangat tinggi sekali," kata Anies.

"Kami bilang meningkatkan pendapatan hasil di daerah. Bagi rakyat ini adalah penggusuran pelan-pelan dan sopan. Karena harganya naik terus," lanjut dia.

Anies membeberkan bahwa pada 2022 sebanyak 200 ribu orang telah meninggalkan Jakarta. Mereka pindah dari Jakarta karena tingginya harga tanah yang berdampak pada kebijakan pembayaran pajak.

"Kalo harganya naik terus dan gak bisa bayar pajak bagaimana? Geser dong keluar dan di Jakarta 2020 saja yang pindah ke luar Jakarta itu 200 ribu orang," jelas dia.

Anies menyampaikan karena itu pada masa kepemimpinannya, ia menetapkan kebijakan menggratiskan PBB rumah di bawah Rp 2 miliar untuk kepentingan masyarakat menengah ke bawah.

"Karena itu kita mengambil kebijakan sebagai contoh, bagaimana pbb di jakarta itu dibawah 2 miliyar, 0 tidak ada PBB nya supaya mereka yang menengah ke bawah itu tidak tergeser di kota ini," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pembebasan Pajak Bumi oleh Pemprov DKI

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah warga ibu kota dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.

Anies mengatakan bahwa DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang mempunyai NJOP tertinggi. Dibandingkan dengan wilayah lainnya, kata Anies, NJOP khusus tanah di Jakarta tergolong paling tinggi.

Hal tersebut diungkapkan Anies saat menghadiri acara Pajak Jakarta, Adil dan Merata untuk Semua di RPTRA Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat, Rabu 17 Agustus 2022.

Sehingga, Anies menilai kebijakan menggratiskan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar sudah tepat. Pasalnya, menurut dia, kebijakan PBB yang tinggi sama dengan mengusir warga Jakarta dari rumahnya sendiri.

"Kita tidak ingin warga Jakarta karena kebijakan PBB-nya, maka seakan pelan-pelan terusir dari tanahnya sendiri karena tidak mampu membayar PBB. Kita tidak ingin warga Jakarta terusir," kata Anies.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.