Sukses

Senin, Polri Limpahkan Perkara Brigadir J ke Kejari Jaksel

Tim Khusus (Timsus) Polri menjadwalkan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin 3 Oktober 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Khusus (Timsus) Polri menjadwalkan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin 3 Oktober 2022.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menerangkan, Timsus Polri melaksanakan pelimpahan tahap dua digelar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).

Demikian juga dengan perkara obstruction of justice atau mengalangi proses hukum yang menyeret tujuh orang tersangka.

"Hari Senin (pelimpahan tahap dua kedua perkara). Sesuai locus kejadian dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (1/9/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

JPU Punya Kewenangan Penahanan

Lebih lanjut Ketut menerangkan terkait penahanan tersangka sesuai diserahkan ke Kejari Jaksel tergantung penilaian dari Jaksa Penuntut Umum. Ketut enggan mendahului, namun kata dia, biasanya penahanan diperlukan untuk mempermudah proses persidangan.

"Kita lihat perkembangannya, yang jelas Penuntut Umum mempunyai kewenangan penahanan ya. Biasa untuk mempermudah proses persidangan penahanan menjadi opsi Penuntut Umum (PU)," tandas dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.