Sukses

Putri Candrawathi Ditahan, Pakar Hukum: Kapolri Penuhi Rasa Keadilan Publik

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyambut baik keputusan Polri menahan Putri Candrawathi.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyambut baik keputusan Polri menahan Putri Candrawathi.

Istri Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Fickar menilai dengan ditahannya Putri menyiratkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperhatikan rasa keadilan publik.

“Kapolri sudah memperhatikan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, bahwa seorang yang terlibat dalam tindak pidana pembunuhan dalam proses hukum khususnya penyidikan dilakukan penahanan,” kata Fickar dalam keterangannya, Sabtu (1/10/2022).

Fickar mengatakan penahanan Putri Candrawathi telah memenuhi unsur di dalam aturan perundang-undangan. Sebab, dia menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J yang disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.

Menurut KUHAP, lanjut Fickar, seorang tersangka dengan hukuman penjara 5 tahun ke atas memang sudah semestinya ditahan.

“Syarat formal KUHAP ancaman 5 tahun lebih telah terpenuhi, tetapi karena ini kewenangan subjektif maka tergantung pada aparat penegak hukum yang berwenang Polisi atau Jaksa,” jelas Fickar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Harusnya Ditahan Sejak Lama

Lebih lanjut Fickar mengungkapkan seharusnya Putri telah ditahan berbarengan dengan penetapan status tersangkanya.

Karena sesuai aturan, kata Fickar, jika tersangka kasus pidana tak ditahan dikhawatirkan menghilangkan atau merusak barang bukti , melarikan diri hingga mengulangi perbuatannya.

Terkait Putri yang baru ditahan, jelas Fickar, lantaran adanya pertimbangan subjektif dari penyidik, penuntut umum, atau hakim.

“Jadi meskipun syarat formil dan matetil terpenuhi, tetapi karena itu kewenangan subjektif, penetapannya tergantung pada hak subjektif penegak hukum polisi, jaksa, hakim,” ungkapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.