Sukses

Kemendagri Tolak Perda Religius Kota Depok

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menolak pengajuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok tentang Perda Religius.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menolak pengajuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok tentang Perda Religius. Dalam membuat perda tersebut Pemerintah Kota Depok telah menghabiskan anggaran mencapai ratusan juta.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengatakan, Pemerintah Kota Depok sudah mengajukan pembuatan Perda penyelenggaraan kota religious. Namun Perda yang sudah disepakati dengan DPRD Kota Depok tidak disetujui Kemendagri dan tidak didukung Gubernur Jawa Barat.

“Sehingga mandek di Kementerian, itu katanya ranah agama,” ujar Idris kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).

Idris menjelaskan, perda tersebut tidak mengarah pada pengaturan orang memakai jilbab maupun salat. Perda tersebut dibuat untuk kerukunan umat beragama, seperti kedamaian, kekompakan, dan toleransi.

“Adanya Perda tersebut kita dapat melakukan belanja langsung, misalnya belanja langsung di Bappeda untuk survei toleransi yang dilakukan oleh KOOD,” jelas Idris.

Tidak adanya Perda membuat Pemerintah Kota Depok hanya memberikan hibah dengan sejumlah syarat dan aturan yang ketat. Idris mencontohkan, penganggaran honor pembimbing rohani yang setiap bulannya mendapatkan Rp400.000, maka sebagai laporan pembimbing rohani tersebut harus meminta tanda tangan pengunjung atau peserta taklim.

“Jadi harus hati-hati bisa kejebak dengan permainan hibah, itu maksud dari pada Perda religius untuk memudahkan hak pembimbing rohani,” ucap Idris.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Alasan Penolakan

Idris mengungkapkan, alasan penolakan Perda religius Kota Depok dikarenakan terdapat kata religius. Padahal sebelumnya tagline Kota Depok isinya adalah unggul, nyaman, religius, tidak dipermasalahkan oleh KPUD disetujui jadi catatan dokumen negara.

“Saya bilang baca dulu dong dalamnya kalau dibaca substansinya dalamnya, Insya Allah akan paham semuanya,” ungkap Idris.

Idris meminta maaf, jangan hanya kata-kata religius sampai orang mencurigai sebagai sentimen politik. Padahal Pemerintah Kota Depok tidak memiliki unsur politik namun membantu mengatur kepentingan sejumlah kelompok agama.

“Mohon maaf justru untuk membantu mengatur kepentingan teman-teman Muhammadiyah, NU, ustad, dan sebagainya,” kata Idris.

3 dari 3 halaman

Habiskan Ratusan Juta

Pembuatan Perda Religius menghabiskan anggaran mencapai ratusan juta. Anggaran tersebut untuk melakukan berbagai hal seperti kunjungan kerja dan sejumlah perancangan lainnya untuk membuat perda Religius yang mencapai ratusan juta.

“Ini mandek cuma sekedar dimasukin laci di Kemendagri, saya ingin minta lagi nanti sebelum saya turun (menjabat),” tutur Idris.

Idris menambahkan, akan mendatangi Kemendagri dan Kementerian Agama untuk meminta rekomendasi Perda tersebut. Menurutnya, Kementerian Agama tidak mengatur atau memberikan anggaran seperti penyelenggaraan maulid Nabi maupun ustad.

“Di Kementerian ada enggak anggaran ustad maupun penyelenggaraan penyelenggaraan maulid, ya enggak ada, tapi Pemerintah Daerah berkepentingan itu,” pungkas Idris.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.