Sukses

Kisruh Sengketa Lahan Vihara Tien En Tang di Jakbar, Diduga Ada Kekerasan

Dharmapala Nusantara selaku organisasi massa Buddhis yang bergerak di bidang advokasi dan mediasi keumatan yang telah terdaftar di Direktorat Agama Buddha Kementerian Agama Republik Indonesia, menyayangkan terjadinya dugaan kekerasan dan perampasan aset di Vihara Tien En Tang Green Garden, Jakarta Barat.

Liputan6.com, Jakarta Dharmapala Nusantara selaku organisasi massa Buddhis yang bergerak di bidang advokasi dan mediasi keumatan yang telah terdaftar di Direktorat Agama Buddha Kementerian Agama Republik Indonesia, menyayangkan terjadinya dugaan kekerasan dan perampasan aset di Vihara Tien En Tang Green Garden, Jakarta Barat.

Ketua Umum Dharmapala Nusantara, Kevin Wu mengatakan, kejadian ini dibagi menjadi beberapa bagian. Yang pertama, kasus sengketa lahan antara pihak yang mengaku sebagai ahli waris atas nama Lily dengan pengurus Yayasan Metta Karuna Maitreya.

"Yang diduga terjadi praktek Mafia pertanahan sehingga terjadinya sertifikat ganda. Mengingat Vihara Tien En Tang adalah rumah ibadah umat Buddha yang telah beroperasi sejak tahun 2002 dan memiliki ijin dari Kementrian Agama RI dan diresmikan pada tanggal 05 Juli 2002 oleh Direktur Urusan Agama Buddha Bp. Cornelis Wowor MA," kata dia dalam keterangannya, Jumat (30/9/2022).

Yang kedua, lanjut Kevin, pada tanggal 22 September 2022 sekitar jam 15.45 terjadi tindakan kekerasan dan penganiayaan serta mengusir pengurus Yayasan secara paksa yang dilakukan oleh Lily bersama dengan kuasa hukumnya Ir. Sukowati S Pakpahan, S.H. dan beberapa orang yang berprilaku seperti preman.

Tindakan kekerasan dan penganiayaan tersebut dilakukan kepada Sdr. Michelle Metasari K (Pengurus Yayasan) yang bertugas dan beberapa umat lainnya yang berada dalam Vihara dipaksa keluar tanpa menggunakan sandal dan tidak dapat membawa tas serta barang-barang berharga milik pribadi maupun barang milik Yayasan.

Ketiga, Setelah pengurus yayasan dan umat ditarik dan didorong keluar secara paksa, maka sekelompok orang tersebut langsung menduduki dan mengambil Gedung Yayasan dan mengunci dengan gembok serta memasang spanduk besar dengan tulisan "tanah dan bangunan dalam pengawasan Kantor Hukum Ir. Sukowati S. Pakpahan."

"Didalam gedung berisi aset-aset Vihara, uang ratusan juta milik umat serta Mobil dan motor dirampas oleh pelaku kekerasan," jelas Kevin.

Atas kejadian ini, Dharmapala Nusantara menyayangkan perlakukan semacam ini terlebih kepada pihak yang menggunakan cara-cara kekerasan tanpa mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Pihaknya mendesak Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce dan jajarannya bertindak tegas menegakkan hukum yang berlaku di wilayahnya dengan mengembalikan situasi sebelum Vihara diduduki dengan cara kekerasan ala premanisme tersebut sampai adanya putusan hukum yang tetap dari pengadilan.

"Hal ini juga sangat mendesak dilakukan karena di dalam gedung berisi aset-aset Vihara, uang ratusan juta milik umat serta mobil dan motor," jelas Kevin.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mengembalikan Situasi

Kevin juga berharap, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce dan jajarannya mengembalikan situasi kondusif dengan diberlangsungkannya kembali aktifitas peribadatan keagamaan di Vihara tersebut seperti sedia kala, dan menjamin keamanan umat untuk melaksanakan ibadahnya.

"Mengingat secara hukum agama Buddha adalah Agama resmi dan sah di Indonesia, sedangkan Vihara adalah tempat beribadah umat Buddha, beribadah adalah hak asasi manusia, sehingga berpedoman kepada Pancasila sila Ketuhanan Yang Maha Esa, maka Kepolisian Indonesia wajib memberikan perlindungan dan prioritas penyelesaian," kata dia.

Selain itu, lanjut Kevin, mendesak Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce dan jajarannya menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan fisik yang dialami oleh Sdri Michelle Metasari K dengan No laporan: STTLP/888/B/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku sehingga dapat dibuktikan di Pengadilan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.