Sukses

Jadi Korban KDRT, Lesti Kejora Akan Jalani Tes Psikologis

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berencana melakukan tes psikologis terhadap Lesti Kejora yang diduga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Liputan6.com, Jakarta Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berencana melakukan tes psikologis terhadap Lesti Kejora yang diduga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, Penyidik Satreskrim Polres Metro Jaksel menangani perkara Lesti Kejora dengan merujuk Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Adapun, salah satu langkah yang diambil dengan menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta turut dilibatkan.

"Kita lakukan periksa psikologis korban atau pelapor Lesti Kejora di P2TP2A. Itu langkah hukum yang ditentukan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," kata Zulpan, di Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Dia menuturkan, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juga mengatur bentuk-bentuk KDRT.

Zulpan menyebut, bentuknya antara lain kekerasan fisik, kekerasan psikologis, kekerasan seksual, dan kekerasan terhadap penelantaran anak. Itu semua ada pertanggungjawaban di mata hukum.

Menurut dia, apabila menyebabkan korban luka berat. Maka ancaman hukuman 10 tahun. Sedangkan, apabila menyebabkan korban sampai meninggal dunia maka ancaman 15 tahun.

"Itu ada ancaman hukuman," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hukuman 5 Tahun Penjara

Sementara itu, pada kasus Lesti Kejora dikategorikan sebagai kekerasan rumah tangga yang menyebabkan luka sakit.

"Ancaman hukum lima tahun penjara dan denda Rp 15 juta," ujar dia.

 

3 dari 3 halaman

Simpati ke Korban

Zulpan menyesalkan KDRT yang dialami oleh penyanyi Lesti Kejora.

"Kami simpati korban. Kita akan melakukan penegakan hukum sesuai fakta yang ada," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.