Sukses

Istana Sudah Terima Surat Pemberhentian Ferdy Sambo

Pihak Istana sudah menerima berkas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Liputan6.com, Jakarta Pihak Istana sudah menerima berkas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Sekretaris Kabinet Pramono Anung pun meminta semua pihak untuk menunggu berkas pemecetan Sambo diproses.

"Ya tunggu aja. Tunggu aja, pokoknya sudah nyampai aja," kata Pramono Anung kepada wartawan, Kamis 29 September 2022.

Adapun surat ini dikirim ke Sekretariat Militer (Sekmil) Presiden. Setelah surat ini diproses, Istana melalui Sekretariat Negara akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Polri telah mengirimkan berkas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan Ferdy Sambo, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, ke Sekretariat Militer (Sekmil) Presiden.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihak akan menyampaikan perkembangan soal berkas pemecatan mantan Kepala Divisi Propam itu.

"Sudah, nanti kalau sudah ada updatenya lagi dari Sumber Daya Manusia (SDM) akan diinformasikan," tutur Dedi kepada wartawan, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan lengkap berkas perkara lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Selain itu, berkas perkara para tersangka obstruction of justice pun telah dinyatakan sepenuhnya lengkap alias P21.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gabungkan Berkas Perkara

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, Pasal yang disangkakan dalam obstruction of justice yakni menyangkut UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, yaitu Pasal 32 dan 33 juncto Pasal 48 dan 49 UU ITE.

"Ini karena yang dirusak adalah barang bukti elektornik," tutur Fadil di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).

Kejagung turut memutuskan untuk menggabungkan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice. Adapun sejauh ini hanya Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara tersebut.

"Rencana penggabungan perkara diatur dalam Pasal 141 KUHAP adalah untuk lebih efektif dalam proses persidangan. Karena melanggar dua tindak pidana maka kita dakwakan kumulatif, konkursus realis," kata Fadil.

"Pakai 'dan' berarti dua tindak pidana," sambung dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.