Sukses

Langkah MA Lakukan Reformasi Pasca Kasus Korupsi Hakim Agung Diapresiasi

Mahkamah Agung (MA) merespons cepat terbongkarnya dugaan korupsi yang melibatkan Hakim Agung non-aktif Sudrajat Dimyati dan sejumlah pegawai terkait. MA pun diketahui langsung berbenah dengan mengambil langkah konkret.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) merespons cepat terbongkarnya dugaan korupsi yang melibatkan Hakim Agung non-aktif Sudrajat Dimyati dan sejumlah pegawai terkait. MA pun diketahui langsung berbenah dengan mengambil langkah konkret.

Menanggapi hal itu, pengamat hukum Masriadi Pasaribu menilai, sikap MA mencerminkan semangat reformasi hukum di lembaga peradilan sebagaimana diharapkan masyarakat. 

MA tidak melakukan pembelaan atau memberi bantuan hukum pada hakim dan pegawai yang jadi tersangka KPK, kehendak untuk melakukan perbaikan internal tampak begitu kuat di antara pimpinan dan petinggi MA,” kata Masriadi dalam keterangan tertulis diterima, Kamis (30/9/2022).

Menurut dia, MA bisa saja menempuh cara lain semisal mencari-cari celah hukum dari kasus yang terjadi. Namun MA memilih langka reformasi seperti pemberhentian sementara seluruh tersangka, pemeriksaan terhadap atasan langsung para tersangka, peningkatan kerja satuan Tugas Khusus (Satgas) Pengawasan, dan ikrar penguatan Pakta Integritas. 

“Khususnya penerapan rotasi dan mutasi besar-besaran, saya kira ini kabar baik luar biasa dan memang harus dilakukan,” tegas Masriadi. 

Masriadi meyakini, kasus suap penguruan perkara kasasi gugatan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana melibatkan banyak orang di MA. Pegawai mulai staf kepaniteraan, hakim yustisial atau panitera pengganti sampai Agung Agung jadi tersangka KPK. 

Masriadi melihat, hal itu seperti sebuah kelompok mulai dari bawah, tengah sampai atas terlibat. “Ini harus dipangkas,” dorong Masriadi.

Masriadi mendukung kebijakan rotasi dan mutasi pegawai diterapkan secara reguler melalui proses yang transparan dan akuntabel. Bersamaan dengan itu, ia mendorong reformasi kelembagaan terus dilakukan Ketua MA sampai tuntas dengan melibatkan semua pihak yang terkait. 

Masriadi memastikan, jika MA menjaga konsistensi kelembagaan di bawah semangat reformasi hukum, maka tak butuh waktu lama bagi MA mengembalikan wibawa dan kepercayaan publik. 

“Harus dikawal semua pihak dari aspek sistem kelembagaan maupun kualitas putusan hakim,” dia menutup.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rotasi dan Mutasi

Diberitakan sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung telah memerintahkan jajarannya untuk memperketat protokoler dan pengawasan terhadap aparatur pengadilan hingga menginventarisir aparatur yang potensial melakukan penyimpangan serta sesegera mungkin melakukan rotasi dan mutasi.

Pengawasan yang dilakukan berdasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016 yang pada pokoknya melakukan Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.