Sukses

Bawaslu Sebut Laporan Tabloid Anies Tidak Penuhi Syarat Formil

Kendati demikian, Bawaslu menjadikan laporan tabloid Mengapa Harus Anies tersebut sebagai informasi awal untuk ditelusuri.

Liputan6.com, Jakarta- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan laporan penyebaran tabloid KBA News yang disampaikan pelapor berinisial MG tidak memenuhi syarat materil. Kendati demikian, Bawaslu menjadikan laporan tabloid Mengapa Harus Anies tersebut sebagai informasi awal untuk ditelusuri.

Hal itu terungkap usai Bawaslu melakukan kajian dan analisis yang dilakukan sejak 27 September 2022 lalu atas laporan dugaan adanya aktivitas kampanye di tempat ibadah. Usai dikaji, laporan tersebut juga tak memenuhi syarat formil.

Adapun salah satu syarat formil tersebut adalah laporan yang disampaikan dalam tenggang waktu yang ditentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Lebih jauh, Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan itu tidak memenuhi syarat materil laporan.

Dikatakan bahwa laporan tersebut tidak memuat adanya dugaan pelanggaran Pemilu karena belum adanya peserta Pemilu 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Syarat itu tidak terpenuhi karena berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 dan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022, laporan pelapor belum memuat dugaan pelanggaran Pemilu karena belum adanya peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU dalam Pemilu Tahun 2024," demikian keterangan resmi Bawaslu yang diterima Liputan6.com, dikutip Kamis (29/9/2022).

Bawaslu rupanya juga telah memberikan pelapor kesempatan untuk memenuhi syarat tersebut. Namun, syarat tidak mungkin dapat dipenuhi pelapor karena belum adanya peserta pemilu.

Lebih lanjut, Bawaslu menjadikan laporan yang disampaikan MG itu sebagai laporan awal untuk ditelusuri lebih lanjut. Penelusuran akan dilakukan oleh Bawaslu Kota Malang melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Hasil penelusuran kemudian akan dilaporkan kepada Bawaslu. Sebagai upaya pencegahan aktivitas kampanye di luar jadwal dan penggunaan politik identitas serta politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam Pemilu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terbitkan Imbauan

Selain itu, Bawaslu menerbitkan surat imbauan kepada partai politik, bakal calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden, serta seluruh pemangku kepentingan Pemilu.

Adapun imbauan tersebut berisi lima poin hal, antara lain imbauan agar mematuhi tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU dan tidak melakukan “curi start” terhadap kampanye Pemilu hingga imbauan untuk tidak menggunakan politisasi Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dalam aktivitas kampanye.

Sebelumnya, Bawaslu mendapat laporan dugaan pelanggaran dengan Nomor: 002/LP/PL/RI/00.00/IX/2022 yang disampaikan oleh MG, Selasa (27/9/2022). Dalam laporannya, pelapor menyampaikan bahwa pada Kamis 22 September 2022 yang bersangkutan mendapatkan informasi melalui Jaringan Kornas Sipil Peduli Demokrasi (Kornas PD) Kota Malang tentang pembagian tabloid KBA Newspaper edisi 02 tanggal 28 Februari 2022 di Masjid Al Amin, Kota Malang.

Pelapor menduga bahwa penyebaran tabloid dilakukan oleh pendukung Anies Baswedan di tempat keagamaan. Menurut dia tabloid tersebut diduga memuat berita mengenai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Berdasarkan laporannya, pemberitaan itu dapat mengarah pada politik identitas dan berpotensi menyebabkan keterbelahan masyarakat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.