Sukses

Komnas HAM: Kondisi Lukas Enembe Kurang Sehat

Komnas HAM telah bertemu dengan tersangka kasus dugaan suap Gubernur Papua, Lukas Enembe

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan telah bertemu dengan tersangka kasus dugaan suap Gubernur Papua, Lukas Enembe. Dari pertemuan tersebut didabati bahwa kondisi Papua, Lukas Enembe masih kurang sehat. 

"Oleh karena itu kemarin 28 September 2022 kami berkunjung ke kediaman pribadi Lukas Enembe melihat langsung bertemu langsung dan berbicara dengan Bapak Lukas Enembe dengan Pengacara dengan Dokter Pribadi maupun dengan Dewan Perwakilan Rakyat Papua," kata Taufan dikutip lewat video youtube Komnas HAM, Kamis (29/9).

Ditemani beberapa elemen masyarakat, Taufan mendapat penjelasan langsung dari dokter Anton selaku dokter pribadi Lukas. Bahwa yang bersangkutan tidak dalam keadaan baik.

"Dalam pertemuan itu kamu diberikan penjelasan memang kondisi kesehatan bapak Lukas Enembe sedang tidak dalam keadaan baik. Dokter Anton selaku dokter pribadi juga mengatakan dokumen kesehatan tersebut mengenai status kesehatan bapak Lukas Enembe sudah diberikan kepada pihak KPK," sebutnya.

Atas hal tersebut, bahkan Taufan yang didampingi dua Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara mendengar langsung tatkala pihak kuasa hukum Lukas menelpon langsung ke Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur.

"Dimana Bapak Asep Guntur berbicara langsung dengan Bapak Lukas Enembe menjelaskan satu formula penanganan kesehatan yang sudah disiapkan KPK," terangnya.

"Namun dalam perbincangan itu kelihatan belum terjadi pemahaman bersama. Kami selanjutnya mendorong kedua belah pihak untuk meneruskan satu komunikasi yang lebih intensif mengenai permasalahan hukum Bapak Lukas Enembe," tambah dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

AHY Sebut Lukas Enembe Sulit Berbicara dan Berjalan Akibat Stroke

Ketua Umum (ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengklarifikasi terkait kasus hukum yang menjerat kadernya sekaligus Gubernur Papua, Lukas Enembe.

AHY membenarkan bahwa Lukas Enembe saat ini sedang sakit, sehingga belum bisa memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

Lukas Enembe, menurut AHY, selama empat tahun terakhir mengalami stroke yang menyebabkan dirinya sulit berjalan dan berbicara.

"Memang ada kesulitan komunikasi dengan Pak Lukas, karena kondisi Beliau yang sedang sakit. Dalam empat tahun ini, Pak Lukas sudah empat kali terkena serangan stroke. Sehingga Beliau ada keterbatasan dalam berjalan maupun berbicara", jelas AHY saat konferensi pers di Taman DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).

Meski demikian, kemarin malam Rabu, 28 September 2022, Partai Demokrat berhasil berkomunikasi dengan Lukas Enembe.

"Alhamdulillah, meski ada kesulitan, kami akhirnya bisa melakukan komunikasi dengan Beliau tadi malam," kata AHY.

Pada kesempatan yang sama, AHY memutuskan untuk menonaktifkan sementara Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua.

Keputusan ini dilakukan Demokrat agar Lukas Enembe dapat berkonsentrasi penuh dalam menghadapi proses hukumnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. 

"Kami mendukung upaya Pak Lukas mencari keadilannya, selama proses itu berjalan mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya atau nonaktif, maka kami menunjuk Saudara Willlem Wandik sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Provinsi Papua," kata AHY saat jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).  

Menurut AHY, keputusan itu sudah sesuai dengan Anggaran Dasar Partai Demokrat Pasal 42 Ayat 5. Diketahui, Willem Wandik adalah salah satu Wakil Ketua Umum Partai Demokrat yang juga menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.

"Dengan kapasitas dan integritas dimiliki, Saudara Willlem Wandik dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” jelas AHY.

3 dari 3 halaman

KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berstatus tersangka. Lukas dijerat KPK berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Terkait penetapan tersangka RHP (Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak) dan Gubernur (Papua) LE (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga informasi yang diterima KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Rabu 13 September 2022.

Alex menyebut, tiga kepala daerah di Papua sudah dijerat sebagai tersangka oleh pihaknya. Mereka yakni Lukas Enembe, Ricky Ham Pagawak, dan Bupati Mimika Eltimus Omaleng.

Penetapan tersangka kepada tiga orang itu karena adanya laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah.

"Beberapa kali pimpinan KPK ke Papua, dan selalu mendapat komplain dari masyarakat, pegiat antikorupsi dan pengusaha, seolah-olah KPK itu tidak ada kehadirannya di Papua," ujar Alex.

Alex belum bersedia merinci lebih lanjut konstruksi perkara yang menjerat Lukas. Namun Lukas diketahui dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pembangunan infrastruktur di Papua.

"Kami tidak tinggal diam, kami berkoordinasi dengan berbagai pihak dan terutama juga dari informasi masyarakat," kata Alex.

Alex menampik penetapan tersangka Lukas bagian dari kriminalisasi. Alex memastikan lembaga antirasuah sudah memiliki minimal dua alat bukti menjerat Lukas.

"Kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Alex.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.