Sukses

Ini Harta Kekayaan Johanis Tanak, Pimpinan KPK Pengganti Lili Pintauli

Johanis Tanak terpilih menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Lili Pintauli Siregar.

Liputan6.com, Jakarta Johanis Tanak terpilih menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri pasca-tersandung kasus dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP Mandalika.

Johanis merupakan Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Johanis pernah mengamban tugas sebagai Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pria yang pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi ini lolos menjadi pimpinan KPK mengalahkan I Nyoman Wara. Lantas, berapa harta kekayaan Johanis Tanak?

Mengutip laman elhkpn.kpk.go.id, Johanis tercatat memiliki harta sebesar Rp 8.911.168.628. Dia melaporkan hartanya ke KPK pada 14 April 2022. Dia melaporkannya saat menjabat sebagai jaksa fungsional Kejaksaan Agung.

Harta Johanis itu didominasi oleh tanah dan bagunan serta kas dan setara kas lainnya. Harta tanah dan bangunan yang dilaporkan Johanis mencapai Rp 4.574.648.000. Tanah dan bangunan miliknya tersebar di Karawang dan Jakarta Timur.

Sementara kas atau setara kas lainnya yang dia laporkan yakni sebesar Rp 3.842.520.628.

Kekayaan lainnya dari mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah ini yakni dia memilikk alat transportasi senilai Rp239 juta. Di antaranya yakni mobil Toyota Corolla sedan tahun 1997 senilai Rp 40 juta, mobil Honda CRV Jeep tahun 2004 senilai Rp 75 juta, motor Yamaha Mio tahun 2011 senilai Rp 4 juta, serta mobil Willys Universal CJ7 tahun 1980 senilai Rp 120 juta.

Johanis juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 55 juta dan surat berharga Rp 200 juta. Dia tidak memiliki utang. Dengan demikian, total keseluruhan harta kekayaan Johanis berjumlah Rp 8.911.168.628 atau Rp 8,9 miliar.

Sebelumnya, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah selesai menggelar wawancara terhadap dua calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Lili Pintauli Siregar. Hasil voting tertutup sebanyak 38 suara memilih Johanis Tanak, sementara I Nyoman Wara mendapat 14 suara dan 1 suara gugur.

"Atas nama saudara Johanis Tanak terpilih sebagai calon pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023, apakah dapat disetujui?,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir di Ruang Rapat Komisi III DPR, Rabu (28/9/2022).

Sebelum melakukan voting, para calon pimpinan (capim) menyampaikan paparan dalam fit and proper test dengan Komisi III.

Saat paparan itu, Johanis menawarkan penerapan Restorative Justice dalam pidana korupsi. Menurutnya, Restorative Justice tidak hanya dapat diterapkan dalam perkara tindak pidana umum, termasuk dalam perkara tindak pidana khusus.

"Saya mencoba berpikir untuk restorative justice terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, restorative justice. Tapi apakah mungkin yang saya pikirkan itu dapat diterima, saya juga belum tahu. Harapan saya dapat diterima. Karena menurut pemikiran saya, restorative justice tidak hanya dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana umum, termasuk juga dalam perkara tindak pidana khusus, itu dalam hal ini korupsi,” kata dia.

Menurut Johanis, meski pasal 4 dalam UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengatakan apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara, tidak menghapus proses tindak pidana korupsi.

Namun, lanjutnya, penerapan Restorative Justice sangat dimungkinkan berdasarkan teori ilmu hukum.

"Kalau menggunakan restorative justice dalam korupsi, saya akan menggunakan adalah UU Tentang BPK. Apabila BPK menemukan suatu kerugian keuangan negara, maka BPK akan memberikan kesempatan selama 60 hari kepada yang diduga merugikan keuangan negara untuk mengembalikkan kerugian negara. Tetapi saya kemudian berpikir, kalau mengembalikkan keuangan negara berarti pembangunan dapat berlanjut,” tegas dia.

Selain itu, Johanis juga menyebut skala prioritas dalam pemberantasan korupsi adalah pencegahan korupsi.

"Bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi memang diperlukan, tapi menurut hemat saya, skala prioritas yang diutamakan adalah idealnya pencegahan, bukan penindakan. Penindakan kecuali sudah ada terjadi,” ujar Johanis.

Johanis mengaku sebelumnya telah melakukan berbagai sosialisasi pencegahan korupsi saat masih duduk di kursi Kejati.

"Ketika saya menjadi kepala kejaksaan tinggi di Sulawesi Tengah dan kepala kejaksaan tinggi di Jambi, saya pasti mendatangi pemerintah daerah. Saya minta seluruh kepala dinas hadir. Saya memberikan sosialisasi tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diharapkan Perkuat Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik terpilihnya Johanis Tanak sebagai pimpinan pengganti Lili Pintauli Siregar. KPK yakin Johanis Tanak nantinya bisa memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi.

"KPK menyambut optimis terpilihnya pimpinan KPK pengganti, Johanis Tanak. Dengan latar belakang yang sarat pengalaman dari Kejaksaan Agung, akan menjadi penguat pemberantasan korupsi yang diemban KPK," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).

Ali mengatakan, KPK membutuhkan kepiawaian Johanis Tanak dalam mengalisis sebuah perkara korupsi. Menurut Ali, analisis Johanis Tanak sangat diperlukan sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan lembaga, baik pada strategi penindakan, pencegahan, dan pendidikan antikorupsi.

Karena, menurut Ali, strategi trisula pemberantasan korupsi yang gencar dilakukan KPK tidak bisa diimplementasikan secara parsial, namun harus terintegrasi dan simultan satu sama lain.

"Sehingga dapat lebih terstruktur dan terpola dalam mencapai visi lembaga, menurunkan tingkat korupsi di Indonesia," kata Ali.

Tidak hanya itu, Ali menyebut dengan terpilihnya Johanis Tanak juga bisa meningkatkan dan menguatkan sinergi antar-aparat penegak hukum. Menurut Ali, KPK diamanahi oleh undang-undang untuk melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan maupun Kepolisian.

"Harapannya, penanganan perkara menjadi lebih efektif dan efisien, dengan tetap menjunjung prinsip-prinsip keadilan hukum," kata Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.