Sukses

Mulai 2022, Setiap Operasi Zebra Tidak Lagi Gunakan Tilang Manual

Polisi Dilarang Tilang Manual di Operasi Zebra

Liputan6.com, Jakarta Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri melakukan latihan pra Operasi Zebra 2022 terhadap anggota atau personel Patroli Jalan Raya (PJR). Nantinya setiap adanya Operasi Zebra tidak lagi menggunakan tilang manual, melainkan lewat mekanisme penindakan mengandalkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

 

Kegiatan yang dibuka oleh Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri, AKBP Agung Nugroho mengatakan, latihan ini digelar untuk menyamakan presepi cara bertindak anggota di lapangan.

"Kegiatan Lat Pra Ops ini untuk menyamakan presepsi bagaimana cara bertindak petugas dilapangan, sehingga pada saat pelaksanaan dapat berjalan dengan baik," kata Agung seperti dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Kamis (29/9/2022).

Dalam operasi nanti disebutnya akan mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi". Kegiatan itu akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai tangal 3 sampai dengan 16 Oktober 2022 di seluruh wilayah Indonesia.

Lalu, untuk mekanisme penindakan pada Operasi Zebra 2022 dilakukan tidak dengan melakukan penilangan secara manual. Akan tetapi, mengandalkan ETLE yang telah terpasang di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik," jelasnya.

Agung berpesan kepada petugas dilapangan yang akan bertugas sesuai dengan arahan Kakorlantas Polri, untuk bekerja mengedepankan penindakan yang bersifat simpatik dan humanis kepada para pengguna jalan.

Selain itu, juga diisi dengan kegiatan edukasi yang dalam hal ini sesuai tema operasi mewujudkan Kamseltibcarlantas.

"Dalam pelaksanaan Operasi Zebra nantinya diharapkan dilakukan dengan sebaik-baiknya, berikan tindakan yang simpatik, melayani masyarakat, membantu masyarakat," ujarnya.

"Masyarakat khususnya pengguna jalan diharapkan agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku, mengingat ETLE telah berlaku di seluruh Indonesia," tutupnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

70 Titik Kamera ETLE Baru Dipasang di Ruas Jalan DKI, Pantau Aktivitas 24 Jam

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana menambah kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas di ruas jalan DKI Jakarta.

"Tahap tiga menambah titik-titik yang akan dipasang ETLE pada tahun 2023. Rencananya akan ditambahkan 70 titik lagi untuk pengawasan terhadap ruas-ruas jalan yang belum diawasi oleh ETLE ini," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman di lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Kamis 22 September 2022.

Latif menerangkan, Dirlantas Polda Metro Jaya terus berkomitmen mengembangkan penindakan pelanggar lalu lintas secara elektronik.

Tak dipungkiri, mobilitas masyarakat di beberapa ruas jalan DKI Jakarta terbilang masif. Ia pun menilai perlu adanya pengawasan secara elektronik.

"1x24 jam ada aktivitas masyarakat di wilayah Jakarta sehingga selama ada aktivitas masyarakat kamera ETLE akan dipasang secara menyeluruh," ujar dia.

Dengan begitu, ia berharap masyarakat merasakan penegakan hukum secara transparan. Selain itu, mampu minimalkan pelanggaran yang dilakukan anggota saat melakukan penegakan hukum.

Sebab, kata dia, apabila semua ruas jalan terawasi kamera ETLE maka tidak boleh ada lagi penilangan manual. Namun, faktanya sejauh ini masih ada beberapa ruas belum terpasang sehingga pengawasan manual belum bisa dihilangkan.

"Nanti kalau ETLE mobile sudah ada, ETLE statis dipasang di mana- di mana, nanti kita seluruh wilayah sudah tercover, tidak ada lagi tilang manual. Ini yang diharapkan oleh Kapolri jadi tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan transparasi dalam penengakan hukum betul-betul bisa terwujud," terang dia.

3 dari 3 halaman

Pelat RFS Tetap Kena

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan penerapan tilang ETLE di jalan tol juga akan berlaku pada kendaraan yang berplat khusus, seperti RFS. Kebijakan tilang tersebut akan mulai berlaku pada 1 April 2022.

"Berlaku (untuk kendaraan RFS), semua berlaku sama seperti ganjil-genap, kita akan kirim ke instansi karena sesuai yang ada di database alamat rumah tersebut," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa 29 Maret 2022.

Sambodo menjelaskan, untuk penindakan terhadap pelanggar itu baru akan dilakukan pada 1 April 2022. Sehingga, apabila para pengendara melanggar pada Maret 2022, hanya dikirimkan surat pelanggaran sosialisasi.

"Dari tanggal 1 sampai tanggal 31 surat tilang atau surat konfirmasi itu tetap dikirimkan ke rumah-rumah masing-masing pelanggar, tetapi masih ada tulisannya sosialisasi ETLE. Artinya kita hanya sosialisasi saja sifatnya teguran, tapi nanti setelah tanggal 1 April tulisan sosialisasi ETLE itu akan hilang," jelasnya.

Nantinya, lanjut dia, para pelaanggar wajib melaksanakan kewajibannya sebagaimana prosedur ETLE yang sudah berlaku selama ini. Jika tidak membayar denda, nomor kendaraan akan diblokir.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.