Sukses

Reaksi Novel Baswedan Soal Eks Pegawai KPK Bela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Saya Kecewa dan Kaget

Keputusan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi rupanya mendapat kritikan dari mantan koleganya di KPK.

Liputan6.com, Jakarta Keputusan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi rupanya mendapat kritikan dari mantan koleganya di KPK. Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan dan Yudi Purnomo pun mengungkapkan kekecewaannya pada mantan rekan kerjanya tersebut.

Novel Baswedan meminta untuk mereka berdua mundur sebagai kuasa hukum Ferdy Sambo.

"Sebagai teman saya kaget & kecewa dengan sikap @febridiansyah & @RasamalaArt yang mau menjadi kuasa hukum PC & FS. Saran saya sebaiknya mundur saja," ucap Novel seperti dikutip lewat akun twitter @nazaqistsha, Kamis, (29/9/2022).

Menurut Novel, seharusnya posisi yang harus dibela adalah kepentingan korban. Termasuk juga dorongan guna memastikan bahwa proses hukum kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice (OOJ) tidak ada yang menghalang-halangi.

"Justru kepentingan korban yang penting dibela, termasuk memastikan semua pihak yang menghalangi/merekayasa kasus diusut tuntas. Agar tidak terjadi lagi," sebutnya.

Sementara mantan penyidik KPK Yudi Purnomo berharap Febry dan Ramasala bisa mendengarkan suara publik dan memutuskan mundur jadi pengacara Ferdy Sambo.

"Saya hormati putusan Da @febridiansyah& @RasamalaArt namun berharap mereka bisa mendengarkan suara publik, mau mengubah keputusannya&mundur menjadi penasehat hukum para tersangka," kata Yudi seperti dikutip merdeka.com dalam akun resmi Twitter Yudi Purnomo, Kamis (29/9).

Menurutnya, reaksi publik saat ini cenderung negatif terhadap perkara yang melibatkan puluhan anggota Korps Bhayangkara.

"Karena reaksi publik saat ini cenderung negatif, karena mereka berdua merupakan tokoh kepercayaan publik,", ujarnya.

Sebelumnya, Sambo akan dibela mantan Kepala Bagian Perencanaan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang sementara sang istri akan dibela mantan Kabiro Humas yang juga eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Bola panas pembela Sambo akhirnya menuju ke Rasamala dan Febri setelah sebelumnya pengacara kondang Hotman Paris menolak membela Sambo dan Putri.

Putri Candrawathi yang sudah berstatus tersangka saat ini mendapat pandangan miring publik, sebab polisi tidak memenjarakannya dengan alasan kemanusiaan.

Stigma negatif publik itu seolah tak dipersoalkan Febri dan kantor hukumnya. Sebagai pengacara Febri meyakini penunjukkan sebagai pengacara adalah ujiannya sebagai advokat untuk tetap objektif meski berdiri bersama tersangka.

“Saya memahami, ini ujian bagi saya sebagai advokat untuk bisa objektif dalam pendampingan hukum,” kata Febri saat dihubungi Liputan6.com melalui pesan singkat, Rabu (28/9/2022).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Janji Objektif

Febri Diansyah memahami apa yang dia putuskan ini akan menjadi pro dan kontra. Meski demikian, dia tetap memutuskan untuk menerima tawaran tersebut.

"Saya memahami, ini ujian bagi saya sebagai advokat untuk bisa objektif dalam pendampingan hukum," tutur Febri kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Febri menegaskan dirinya akan objektif dalam memberikan pendampingan hukum terhadap Putri Candrawathi.

"Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif. Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," kata Febri.

Senada dengan Febri, mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang juga menekankan objektivitas dalam pendampingan hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya, yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti. Kedua, adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini termasuk temuan Komnas HAM," kata Rasamala.

Menurut Rasamala, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan Warga Negara Indonesia yang juga memiliki hak sama seperti yang lainnya.

"Sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair, dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yg ia pilih. Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut," kata Rasamala.

Febri Diansyah menambahkan, dirinya akan mendampingi perkara Putri Candrawathi secara objektif dan faktual sebagai bagian dari tim kuasa hukum.

"Ya, saya memang diminta bergabung di tim kuasa kukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif. Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," kata Febri.

Reporter: Bachtiarudin Alam, Nur Habibie/Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.