Sukses

KY Terima 94 Pendaftar Calon Hakim Agung dan 15 Calon Hakim Ad Hoc HAM di MA

Komisi Yudisial (KY) telah menerima 94 orang pendaftar untuk Calon Hakim Agung (CHA) dan 15 orang pendaftar untuk Calon Hakim ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA).

Liputan6.com, Jakarta Komisi Yudisial (KY) telah menerima 94 orang pendaftar untuk Calon Hakim Agung (CHA) dan 15 orang pendaftar untuk Calon Hakim ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA). Pendaftaran ini ditutup pada Senin, (26/9/2022), pukul 23.59 Wib.

"Sejak dibuka pada Rabu (31/8/2022) hingga Selasa (20/9/2022), dan diperpanjang hingga Senin (26/9/2022), KY sudah menerima 94 orang calon hakim agung dan 15 calon hakim ad hoc HAM di MA. KY akan mencari para calon terbaik yang memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah dalam keterangan tertulis, Kamis (29/9/2022).

"Sebanyak 58 orang berasal dari jalur karier, sedangkan 36 sisanya berasal dari jalur nonkarier," sambungnya.

Berdasarkan jenis kelamin, disebutnya terdiri atas 82 orang laki-laki dan 12 orang perempuan. Sedangkan berdasarkan jenis kamar yang dipilih, 10 orang memilih kamar perdata, 47 memilih kamar pidana, 7 orang memilih kamar tata usaha negara, 10 orang memilih tata usaha negara khusus pajak, dan 20 orang memilih kamar agama.

"Berdasarkan latar belakang pendidikan 1 orang sarjana (S1), 29 orang magister (S2) dan 64 orang bergelar doktor (S3)," sebutnya.

Ia menjelaskan, dilihat dari profesi pendaftar seleksi calon hakim agung, sebanyak 58 orang merupakan hakim, 14 orang akademisi, 10 orang pengacara, dan profesi lainnya berjumlah 12 orang.

Lalu, untuk hakim ad hoc HAM di MA, ada 15 orang pendaftar konfirmasi. Jumlah ini terdiri atas 13 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Sebanyak 5 pendaftar di antaranya merupakan sarjana (S1), 7 orang bergelar magister (S2), dan 3 orang bergelar doktor (S3).

"Berdasarkan profesi maka ada 1 orang akademisi, 10 orang pengacara, 4 orang beprofesi lainnya," jelasnya.

"Nantinya para calon akan menjalani serangkaian tahapan seleksi, yaitu: seleksi administrasi, seleksi kualitas secara online, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka yang dilakukan tujuh Anggota KY dan dua pakar. Terakhir, KY akan mengajukan CHA dan calon hakim ad hoc di MA yang lulus seleksi kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan," sambungnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Seleksi Calon Hakim Agung dan Ad Hoc di MA Terus Disempurnakan

Selain itu, terkait pendapat yang mengaitkan kejadian tangkap tangan beserta penetapan tersangka terhadap seorang hakim agung (SD). Belakangan dengan proses seleksi, Juru Bicara KY Miko Ginting menyatakan, KY berpandangan hal itu perlu dilihat secara lebih fair.

"SD terkena 'kasus lobi toilet' pada 2013 dan pada saat itu KY sudah menyatakan perbuatan itu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Setahun kemudian SD mencalonkan diri kembali dan menjadi hakim agung," ujar Miko.

Ia menyebut, sejak 2014 hingga tahun ini, sudah 8 tahun berselang. Sudah banyak penyempurnaan yang terjadi di sana sini dalam proses seleksi calon hakim agung maupun calon hakim ad hoc di MA.

Misalnya, pada 2016, KY menerbitkan berbagai peraturan yang memuat tahapan, proses, berikut parameter seleksi, baik bagi calon hakim agung maupun calon hakim ad hoc di MA.

"Begitu pula dengan proses seleksi tahun ini yang melibatkan peran serta masyarakat secara optimal. Mulai dari pengajuan calon, penelusuran rekam jejak, hingga pengalokasian kesempatan bagi masyarakat untuk langsung bertanya kepada calon pada saat sesi wawancara. Ini semua merupakan bentuk komitmen KY untuk melaksanakan seleksi secara transparan, partisipatif, dan akuntabel. KY meyakini seleksi yang berkualitas akan menghasilkan calon yang berkualitas pula," tutup Miko.

Reporter: Nur Habibie/Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.