Sukses

Belum Putuskan Penahanan, Kejagung Akan Cekal Putri Candrawathi ke Luar Negeri

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga saat ini masih belum ditahan. Sementara berkas perkaranya sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J sudah dinyatakan lengkap oleh Kejagung.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memutuskan langkah penahanan terhadap Putri Candrawathi, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P21.

Meski begitu, Kejagung berencana melakukan pencekalan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu ke luar negeri.

"Itu kewenangan sepenuhnya Jaksa Penuntut Umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya Jaksa Penuntut Umum bisa bersikap apa di sana," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).

Menurut Fadil, apabila jaksa khawatir Putri Candrawathi akan melarikan diri, merusak tindak pidana dan barang bukti, atau bahkan melakukan tindak pidana lainnya, maka dapat dijadikan alasan dasar objektif dari segi Pasal untuk melakukan penahanan.

"Subjektif khawatir enggak jaksa melarikan diri, untuk tidak melarikan diri ke luar negeri, Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk sudah berkoordinasi dengan Bidang Intelejen segera setelah dinyatakan lengkap untuk melakukan cegah tangkal, pencekalan agar tidak ke luar negeri," jelas dia.

Fadil menyatakan, pencekalan ini menjadi langkah antisipasi terjadinya pelarian tersangka ke luar negeri dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Antisipasi jaksa seperti dilaporkan pada saya, kami akan melakukan pencekalan, melakukan pencegahan terhadap Ibu PC, saya bilang persilakan sepanjang itu diperlukan untuk kepentingan memperlancar persidangan di pengadilan. Tentang penahanan sepenuhnya saya serahkan pada Jaksa Penuntut Umum dan Kepala Kejaksana Negeri Jakarta Selatan," kata Fadil menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Putri Candrawathi Tunjuk Eks Jubir KPK Jadi Pengacara

Koordinator pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus kematian Brigadir J telah menunjuk dua pengacara baru untuk mendampingi kedua kliennya. Mereka adalah eks punggawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang.

Febri yang merupakan mantan Jubir KPK didapuk mendampingi Putri Candrawathi dalam menghadapi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sementara Rasamala yang merupakan mantan Kabag Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK menjadi pendamping Ferdy Sambo di kasus yang sama.

“Mas Febri Diansyah menjadi kuasa hukum Bu Putri Candrawathi dan Pak Rasamala kuasa hukum Pak Ferdy Sambo,” kata Arman saat jumpa pers di Hotel Erian Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Menurut Arman, ada pesan khusus yang dititipkan Sambo dan Putri untuk disampaikan kepada masyarakat terkait kasus yang menyeret dirinya dan sejumlah anggota Polri hingga berujung pemberhentian dengan tidak hormat alias pemecatan.

“Kami sadari kekeliruan yang pernah terjadi. Harapan kami semoga proses hukum akan berjalan obyektif dan berkeadilan,” tutur Arman menirukan pesan Sambo.

Sebagai pengacara, Arman berharap semua proses hukum berjalan sesuai dengan koridor peradilan. Dia menolak segala bentuk yang mengadili Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di luar peradilan.

“Kami berharap dan menghormati agar jalannya peradilan dan tidak membuat peradilan di luar peradilan,” kata Arman menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.