Sukses

Berkas Ferdy Sambo Lengkap, Rasamala: Tersangka Berhak Membela Diri

Rasamala Aritonang juga mengakui bahwa hukuman kliennya memang sangat serius dengan ancaman hukuman mati.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Kabiro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritonang saat ini bergabung dengan tim kuasa hukum Ferdy Sambo. Dia pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi proses pengadilan.

"Jadi sekali lagi kita serahkan semuanya pada proses pengadilan, kita awasi mari bersama-sama kita awasi", ajak Rasamala saat konferensi pers di Hotel Erian, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).

Tak hanya itu, Rasamala juga mengatakan bahwa setiap tersangka memiliki hak untuk melakukan pembelaan secara optimal kepada dirinya sendiri.

"Kemudian untuk memberikan kesempatan untuk mereka melakukan pembelaan yang paling optimal untuk diri mereka, karena itu adalah hak yang seharusnya diberikan kepada mereka apa pun situasinya seperti seorang terdakwa", kata Rasamala.

Sebelumnya, kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang juga mengakui bahwa hukuman kliennya memang sangat serius dengan ancaman hukuman mati.

"Dari lima tersangka bukan hanya Pak Ferdy Sambo yang diancam dengan hukuman yang sangat serius yaitu 340 pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati tetapi juga tersangka yang lain kecuali Ricard", ucapnya.

Melihat hal tersebut, Rasamala menegaskan dalam menjalani proses pemeriksaan harus dilakukan secara hati-hati supaya tidak terjadi kekeliruan.

"Untuk itu memang karena ancamannya cukup serius maka penting sekali untuk menjalani proses pemeriksaan ini, dengan berhati-hati jangan sampai ada kekeliruan itu yang pertama", tegas Rasamala.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berkas Perkara Lengkap

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan lengkap berkas lerkara lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Selain itu, berkas perkara para tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyidikan pun telah dinyatakan sepenuhnya lengkap alias P21.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, Pasal yang disangkakan dalam obstruction of justice yakni menyangkut UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yaitu Pasal 32 dan 33 juncto Pasal 48 dan 49 UU ITE.

"Ini karena yang dirusak adalah barang bukti elektornik," tutur Fadil di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).

Sesuai pengenaan Pasal, kata Fadil, dalam perkara ini yang terberat secara primer adalah UU ITE dan subsider UU KUHP. Dia pun mengklaim terbiasa menangani perkara yang menyangkut menghalangi proses penyidikan hingga merusak barang bukti, sehingga prosesnya dapat segera P21.

"Sehingga berkas perkara juga sudah kami nyatakan lengkap P21," kata Fadil.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B/784 /IX /RES.2.5 /2022 dari Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri atas nama Ferdy Sambo (FS) tertanggal 1 September 2022.

"Dalam perkara ini telah ditetapkan tujuh orang tersangka yaitu tersangka ARA, tersangka CP, tersangka BW, tersangka HK, tersangka AN, tersangka IW, dan tersangka FS," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.