Sukses

Capim KPK Terpilih Johanis Tanak, Tawarkan Restorative Justice Kasus Koruptor

Menurut Tanak, restorative justice tidak hanya dapat diterapkan dalam perkara tindak pidana umum, termasuk dalam perkara tindak pidana khusus.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah selesai menggelar wawancara terhadap dua calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Lili Pintauli Siregar.  Hasil voting tertutup sebanyak 38 suara memilih Johanis Tanak, sementara I Nyoman Wara mendapat 14 suara dan 1 suara gugur.

"Atas nama saudara Johanis Tanak terpilih sebagai calon pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023, apakah dapat disetujui?,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir di Ruang Rapat Komisi III DPR, Rabu (28/9/2022).

Sebelum melakukan voting, para calon pimpinan (capim) menyampaikan paparan dalam fit and proper test dengan Komisi III.

Saat paparan itu, Johanis menawarkan penerapan Restorative Justice dalam pidana korupsi. Menurutnya, Restorative Justice tidak hanya dapat diterapkan dalam perkara tindak pidana umum, termasuk dalam perkara tindak pidana khusus.

"Saya mencoba berpikir untuk restorative justice terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, restorative justice. Tapi apakah mungkin yang saya pikirkan itu dapat diterima, saya juga belum tahu. Harapan saya dapat diterima. Karena menurut pemikiran saya, restorative justice  tidak hanya dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana umum, termasuk juga dalam perkara tindak pidana khusus, itu dalam hal ini korupsi,” kata dia.

Menurut Johanis, meski pasal 4 dalam UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengatakan apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara, tidak menghapus proses tindak pidana korupsi.

Namun, lanjutnya, penerapan Restorative Justice  sangat dimungkinkan berdasarkan teori ilmu hukum.

"Kalau menggunakan restorative justice dalam korupsi, saya akan menggunakan adalah UU Tentang BPK. Apabila BPK menemukan suatu kerugian keuangan negara, maka BPK akan memberikan kesempatan selama 60 hari kepada yang diduga merugikan keuangan negara untuk mengembalikkan kerugian negara. Tetapi saya kemudian berpikir, kalau mengembalikkan keuangan negara berarti pembangunan dapat berlanjut,” tegas dia.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Skala Prioritas Pemberantasan Korupsi

 

Selain itu, Johanis juga menyebut skala prioritas dalam pemberantasan korupsi adalah pencegahan korupsi.

"Bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi memang diperlukan, tapi menurut hemat saya, skala prioritas yang diutamakan adalah idealnya pencegahan, bukan penindakan. Penindakan kecuali sudah ada terjadi,” ujar Johanis.

Johanis mengaku sebelumnya temah melakukan berbagai sosialisasi pencegahan korupsi saat masih duduk di kursi Kejati.

"Ketika saya menjadi kepala kejaksaan tinggi di Sulawesi Tengah dan kepala kejaksaan tinggi di Jambi, saya pasti mendatangi pemerintah daerah. Saya minta seluruh kepala dinas hadir. Saya memberikan sosialisasi tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.