Sukses

Polri Siapkan Pelimpahan Ferdy Sambo Cs ke Kejagung Terkait Kasus Brigadir J

Kejagung menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice dengan tersangka Ferdy Sambo cs telah dinyatakan lengkap.

Liputan6.com, Jakarta - Polri mempersiapkan pelimpahan Tahap II yakni menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dan obstruction of justice ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan berkas perkara mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J, lengkap alias P21.

"Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Dedi pun menyampaikan apresiasi kepada Tim Khusus (Timsus) dan Kejagung yang terus bekerja, berkolaborasi, dan bersinergi untuk merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut.

"Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," kata Dedi

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan lengkap berkas perkara lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Selain itu, berkas perkara para tersangka obstruction of justice pun telah dinyatakan sepenuhnya lengkap alias P21.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, Pasal yang disangkakan dalam obstruction of justice yakni menyangkut UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yaitu Pasal 32 dan 33 juncto Pasal 48 dan 49 UU ITE.

"Ini karena yang dirusak adalah barang bukti elektronik," tutur Fadil di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).

Sesuai pengenaan Pasal, kata Fadil, dalam perkara ini yang terberat secara primer adalah UU ITE dan subsider UU KUHP. Dia pun mengklaim terbiasa menangani perkara yang menyangkut menghalangi proses penyidikan hingga merusak barang bukti, sehingga prosesnya dapat segera P21.

"Sehingga berkas perkara juga sudah kami nyatakan lengkap P21," kata Fadil.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka Pembunuhan dan Obstruction of Justice

Adapun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, ada lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria, yang sejauh ini sudah menjalani sidang etik dengan putusan PTDH atau pemecatan.

Kemudian ada tiga tersangka lainnya adalah mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.