Sukses

Hakim Agung Terjerat Kasus Suap, MA Siap Berbenah Ikuti Saran KPK

Sobandi menambahkan, secara kelembagaan, MA tidak antikritik. Pihaknya juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga yang terkait seperti KPK dan KY.

Liputan6.com, Jakarta Ketua KPK Firli Bahuri mengurai sejumlah saran ke Mahkamah Agung (MA), sebagai langkah perbaikan agar praktik suap tidak terulang. Saran disampaikan Firli, mulai dari peningkatan transparansi, kebijakan rotasi hingga mutasi pegawai. 

Menanggapi saran tersebut, Karo Humas dan Hukum MA Sobandi mengatakan lembaganya terbuka menerima saran tersebut. Dia pun memastikan, MA langsung berbenah dan memastikan untuk segera melaksanakan saran dan masukan KPK. 

“Tentunya kami ikuti masukan, rekomendasi atau supervisi dari KPK dan juga KY untuk langkah tindak lanjut,” kata Sobandi, Rabu (28/9). 

Sobandi menambahkan, secara kelembagaan, MA tidak antikritik. Pihaknya juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga yang terkait seperti KPK dan Komisi Yudisial (KY). 

Menurut Sobandi, selama ini MA sudah dan terus melakukan langkah-langkah kebijakan untuk meningkatkan kualitas manajemen sumber daya manusia (SDM) dan juga kualitas pengawasan atau pengendalian internal. 

Namun, khusus untuk masalah penyuapan, MA sampai saat ini terus berupaya meningkatkan kualitas penerapan sistem manajemen anti-penyuapan (SMAP) yang berstandar internasional atau ISO untuk mencegah, mendeteksi, dan merespon tindakan penyuapan. 

“Reformasi birokrasi juga terus dilakukan termasuk melalui penyederhanaan proses manajemen perkara," yakin Sobandi. 

Sobandi mengakui, upaya tersebut masih jauh dari sempurna. Karena itu, OTT yang melibatkan Hakim Agung dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti beserta pegawai MA jadi momentum untuk mengevaluasi dan memperbaiki program kebijakan. 

“Tentu (MA) tidak bisa berjalan sendirian, semangat kolaborasi dengan KPK, KY, juga dengan semua pihak akan terus dibangun,” dia menutup.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tahan Hakim Agung

gung Sudrajad Dimyati (SD), sudah ditangkap dan ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Menurut Alex, Sudrajad akan langsung dijebloskan ke dalam tahanan untuk 20 hari pertama.

"Saat ini tim penyidik kembali menahan satu tersangka yaitu SD (Sudrajad Dimyati) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1,” kata Alex saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) ini. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap proses persidangan pada tahapan kasasi di Mahkamah Agung atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Sebagai informasi, 10 orang tersebut adalah Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Kemudian dua PNS MA bernama Redi (RD) dan Albasri (AB), lalu dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.