Sukses

Diduga Jual Bayi, Pria Berjulukan Ayah Sejuta Anak Ditangkap Polisi di Bogor

Modusnya, dia menampung wanita yang hendak melahirkan di rumahnya di daerah Ciseeng. Para perempuan itu umumnya hamil di luar nikah atau yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Liputan6.com, Bogor - Suhendra, pria yang dijuluki ayah sejuta anak ditangkap polisi di Bogor, Jawa Barat. Hendra diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang. 

Pria asal Lampung dan kini menetap di Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor ini diduga menjual bayi kepada orang lain untuk diadopsi. 

"Anaknya diserahkan ke orang lain yang ingin mengadopsinya, tapi ada imbalan dikisaran Rp 15 juta. Alasannya uang itu sebagai pengganti biaya persalinan cesar di rumah sakit dan pengganti BPJS," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Rabu (28/9/2022). 

Modus Hendra, lanjut Iman, dia menampung wanita yang hendak melahirkan di rumahnya di daerah Ciseeng. Para perempuan tersebut umumnya hamil di luar nikah atau yang memiliki keterbatasan ekonomi. 

"Pelaku mengumpulkan ibu-ibu hamil yang tidak punya suami, setelah bayi itu dilahirkan, anaknya akan diserahkan ke orang lain. namun proses adopsi dilakukan secara ilegal dan harus ada biaya," ujarnya. 

Dari hasil pengungkapan kasus ini, didapati lima ibu hamil yang sedang menunggu waktu melahirkan dalam sebuah ruangan di rumah milik Suhendra. 

"Kelima ibu yang hendak melahirkan ini sudah diserahkan ke Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut sampai mereka melahirkan," ucapnya. 

Tak hanya itu, seorang bayi yang berada di panti asuhan di daerah Tangerang Selatan sudah diamankan dan diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor. 

Iman mengatakan, Suhendra menjaring wanita hamil di luar nikah atau yang sudah kehilangan harapan ini melalu media sosial. Hendra mengaku akan membantu mereka untuk melakukan proses persalinan secara gratis di rumah sakit. 

Namun ada syarat yang harus dilakukan, apabila bayi tersebut nantinya harus ditampung di panti asuhan milik Suhendra. Para wanita yang umumnya tak memiliki suami ini pun akhirnya tertarik dan kemudian mendatangi kediaman Ayah Sejuta Anak ini. 

"Namun SH ini menyalahi aturan. Dalam proses adopsi harus ada perjanjian antara orangtua kandung dengan pihak yang akan mengadopsi si anak itu. Yang terjadi anak diserahkan begitu saja tanpa kekuatan hukum, ini dikatakan ilegal," terangnya. 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ada Syarat Bagi Ibu Hamil

Namun ada syarat yang harus dilakukan, apabila bayi tersebut nantinya harus ditampung di panti asuhan milik Suhendra. Para wanita yang umumnya tak memiliki suami ini pun akhirnya tertarik dan kemudian mendatangi kediaman Ayah Sejuta Anak ini. 

"Namun SH ini menyalahi aturan. Dalam proses adopsi harus ada perjanjian antara orangtua kandung dengan pihak yang akan mengadopsi si anak itu. Yang terjadi anak diserahkan begitu saja tanpa kekuatan hukum, ini dikatakan ilegal," terangnya. 

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan Suhendar sudah tinggal di Ciseeng sejak tahun 2019. Namun dia mengaku melakukan praktik ini dari Februari 2022.

Siswo menambahkan, sasarannya adalah wanita hamil tanpa suami dan ibu yang memiliki ekonomi sangat rendah.  

"Selama itu SH sudah menampung 10 ibu hamil. Mereka umumnya berasal dari luar Bogor dan tahu informasi ini dari Instagram maupun TikTok dengan judul Ayah Sejuta Anak," ungkapnya. 

 

3 dari 4 halaman

5 Orang Melahirkan

Dia menyebutkan dari 10 ibu hamil yang pernah dia tampung di rumahnya di Ciseeng, lima orang sudah melahirkan, tiga bayi dititipkan di panti asuhan di Tangerang Selatan, satu bayi diamankan Dinas Sosial dan satu bayi lainnya sudah diadopsi oleh keluarga berasal dari Lampung. 

"Kalau pihak orangtua si bayi dan rumah sakit tidak tahu menahu soal ini. Memang sebelumnya ada perjanjuan antara orang tua si bayi dengan pelaku, bahwa anaknya akan diadopsi," kata dia. 

Akan tetapi dari hasil penyelidikan dengan Dinas Sosial bahwa Suhendra menyalahi aturan mengenai tata cara adopsi anak. 

"Laporan awal dari Dinsos ada indikasi kejanggalan dalam proses adopsi. Setelah diselidiki ada pelanggaran aturan," ucapnya. 

Karena itu, Hendra dikenakan 83 juncto 76f UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang UU Perlindungan Perempuan dan Anak dan atau pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

 

4 dari 4 halaman

Kata Pelaku

Sementara itu, Suhendra mengaku hanya berniat membantu menyelamatkan wanita hamil akibat korban pemerkosaan atau hamil di luar nikah atau karena faktor ekonomi. Tak hanya itu, membantu bayi yang terancam ditelantarkan maupun dibunuh dengan cara diaborsi. 

"Niatnya supaya bayi enggak dibuang, aborsi, ibunya enggak bunuh diri," ucapnya. 

Menurutnya, wanita hamil itu datang ke tempatnya atas inisiatif mereka sendiri untuk dibantu proses persalinan. 

"Rata-rata mereka yang datang enggak punya uang, enggak punya solusi, antara mau aborsi, bunuh diri atau dibuang," kata dia. 

Menjelang melahirkan, kata dia, ibu hamil itu ditampung di rumahnya di ruang lantai satu dan mendapat makan minum gratis. Setelah dilahirkan, anak itu ditampung di panti asuhan miliknya atas persetujuan pihak orangtua. 

"Lahiran saya biayain, anak itu saya titipkan di panti dan ibunya bisa mantau terus sampai anak itu lulus SMA," ujarnya. 

"Kalau ada biaya adopsi Rp 15 juta adopsi itu yang lahiran karena cesar. Uang itu untuk ngasih si ibunya dan ganti biaya penyembuhan," ujarnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.