Sukses

6 Pernyataan Terkini KPK soal Gubernur Papua Lukas Enembe yang Kerap Mangkir

Gubernur Papua Lukas Enembe hingga saat ini belum juga memenuhi panggilan KPK meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Papua Lukas Enembe hingga saat ini belum juga memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Politikus Partai Demokrat itu dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua sebesar Rp1 miliar.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pihaknya bakal memastikan kebenaran kondisi kesehatan Lukas Enembe setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK.

"Hari ini memang sesuai agenda adalah harusnya Pak Lukas yang diperiksa, tapi yang bersangkutan, pengacaranya, dan dokter kan sudah menyampaikan bahwa beliau itu sakit dengan bukti-bukti medical report. Dan untuk tindak lanjut berikutnya, tentu kami ingin memastikan bahwa yang bersangkutan itu benar-benar sakit," ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022.

Atas dasar itu, Alex menyatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melihat kondisi Lukas Enembe di Jayapura, Papua.

Sebab, Alex memastikan pihaknya akan memberikan hak Lukas sebagai tersangka. Alex tak mempersoalkan Lukas berobat ke luar negeri bila mau datang dan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Terkait kasus yang tengah menjerat Lukas, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan, penyidikan terhadap Lukas Enembe tak akan dihentikan meski Gubernur Papua itu mengklaim punya banyak tambang emas di Papua.

"Proses penyidikan tidak akan dihentikan meski ada 1, 2, 3, 4 atau pun lebih tambang emas yang diakui LE (Lukas Enembe)," ujar Nawawi dalam keterangannya, Selasa 27 September 2022.

Berikut sederet pernyataan terkini KPK terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe, dihimpun Liputan6.com:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

1. Terus Mangkir dengan Alasan Sakit, KPK Bakal Koordinasi dengan IDI

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyebut pihaknya bakal memastikan kebenaran kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe yang dua kali mangkir panggilan penyidik KPK.

"Hari ini memang sesuai agenda adalah harusnya Pak Lukas yang diperiksa, tapi yang bersangkutan, pengacaranya, dan dokter kan sudah menyampaikan bahwa beliau itu sakit dengan bukti-bukti medical report. Dan untuk tindak lanjut berikutnya, tentu kami ingin memastikan bahwa yang bersangkutan itu benar-benar sakit," ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022.

Atas dasar itu, Alex menyatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melihat kondisi Lukas Enembe di Jayapura, Papua.

"Tentu harus ada second opinion. Kami sudah memerintahkan agar berkooridnasi dengan IDI untuk memeriksa Pak Lukas, mungkin di Jayapura apakah benar yang bersangkutan sakit, dan apakah sakitnya itu sedemikian parahnya sehingga harus berobat ke luar negeri, enggak ada dokter di Indonesia misalnya yang mampu untuk mengobati sakit yang bersangkutan," kata Alex.

Alex memastikan pihaknya akan memberikan hak Lukas sebagai tersangka. Alex tak mempersoalkan Lukas berobat ke luar negeri bila mau datang dan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Menurut Alex, tim penyidik tidak akan memeriksa seorang sebagai tersangka jika kondisinya tak memungkinkan untuk dimintai keterangan. Apalagi, pertanyaan pertama yang diajukan tim penyidik yakni terkait kesehatan terperiksa.

"Kalau dia bilang saya sedang sakit, tentu enggak akan kita lanjutkan, kita obati dulu, supaya sehat baru dilakukan pemeriksaan. Jadi itu sebetulnya hak-hak seorang tersangka yang akan kami lindungi," kata Alex.

 

3 dari 7 halaman

2. KPK Sebut Tak Terima Bukti Sahih soal Kondisi Kesehatan Lukas Enembe

KPK menyebut tak menerima informasi sahih soal kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe. Diketahui Lukas dua kali mangkir panggilan KPK dengan alasan sakit.

"Sampai dengan hari ini KPK belum mendapatkan informasi yang sahih dari pihak dokter atau pun tenaga medis yang menerangkan kondisi saudara LE (Lukas Enembe) dimaksud," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 27 September 2022.

Ali menyebut, keterangan sakit Lukas datang dari tim kuasa hukumnya bukan tim medis. Ali berharap para kuasa hukum Lukas Enembe bekerja sesuai dengan porsinya sebagai penasihat hukum.

"KPK berharap peran kuasa hukum seharusnya bisa menjadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan efisien," kata Ali.

 

4 dari 7 halaman

3. KPK Tegaskan Penyidikan Tak Akan Berhenti Meski Lukas Enembe Miliki Banyak Tambang Emas

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan, penyidikan terhadap Lukas Enembe tak akan dihentikan meski Gubernur Papua itu mengklaim punya banyak tambang emas di Papua.

"Proses penyidikan tidak akan dihentikan meski ada 1, 2, 3, 4 atau pun lebih tambang emas yang diakui LE (Lukas Enembe)," ujar Nawawi dalam keterangannya, Selasa 27 September 2022.

Nawawi menyebut, pihaknya akan tetap membawa Lukas Enembe ke persidangan. Menurut Nawawi, saat sidang sudah berjalan, barulah Lukas Enembe bisa membuktikan uang yang dimiliki bukan hasil suap.

"Tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan. Pembuktian hanya ada di muka persidangan. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi," kata Nawawi.

Nawawi menegaskan, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Pasal 109 ayat 2 disebutkan penghentian penyidikan bisa dilakukan jika tidak ditemukan kecukupan bukti. Kedua yakni peristiwa yang terjadi bukan merupakan perbuatan pidana, dan ketiga penyidikan dihentikan demi hukum.

Menurut Nawawi, pihaknya sudah memiliki bukti perbuatan pidana yang dilakukan Lukas Enembe. Maka dari itu, Lukas diminta membuktikannya di hadapan hakim jika merasa tak terlibat.

"Jadi sekali lagi, tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan," kata Nawawi.

Maka dari itu, Nawawi meminta Lukas kooperatif terhadap proses hukum. Jika benar Lukas sakit parah, Nawawi meminta sampaikan langsung hal tersebut kepada penyidik KPK.

"LE cukup datang penuhi panggilan dan berikan keterangan di hadapan penyidik kami, termasuk menunjukkan kondisinya yang jika benar sakitnya hanya dapat berobat ke luar negeri," kata Nawawi.

 

5 dari 7 halaman

4. KPK Minta Lukas Enembe Jelaskan Langsung ke Penyidik soal Tambang Emas

Senada, KPK pun menyayangkan sikap dari pihak Gubernur Papua Lukas Enembe yang mengaku memiliki tambang emas di Papua kepada masyarakat.

Mestinya, Lukas Enembe bisa menghadiri pemeriksaan dan sampaikan langsung hal tersebut kepada tim penyidik.

"Harusnya sampaikanlah langsung di hadapan tim penyidik KPK. Kalau memang ingin sebagai pembuktian terbalik itu sampaikan pada KPK, jadi bukan di ruang-ruang publik," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali menegaskan, membangun narasi di hadapan publik tak bisa menjadi pembuktian perkara hukum. Menurutnya, pembuktian itu harus disampaikan di waktu dan tempat yang sesuai dengan koridor hukum.

"Tapi kemudian membangun narasi dan opini di publik, bagi kami itu bukan sebuah pembuktian karena pembuktian perkara itu harus disampaikan pada tempat dan waktu yang tepat," jelas Ali Fikri.

 

6 dari 7 halaman

5. KPK Tegaskan Bakal Terapkan Pasal Obstruction of Justice di Kasus Lukas Enembe

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan pihaknya tak ragu menerapkan pasal 21 UU Tipikor kepada mereka yang sengaja menghalangi proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe.

"KPK akan keras untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 (Pemberantasan Tipikor) yang kita kenal dengan obstruction of justice," ujar Nawawi.

Pasal 21 UU Tipikor menyatakan, 'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.'

Maka dari itu, Nawawi meminta kepada semua pihak agar tak mencoba-coba menggagalkan proses penyidikan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Kepada pihak lain diharapkan agar membantu supaya proses pemeriksaan pengambilan keterangan LE dapat secepatnya terlaksana dan jangan justru mencoba mencegah, merintangi, atau pun menggagalkan proses penyidikan," tegas Nawawi.

 

7 dari 7 halaman

6. KPK Terus Telisik Penggunaan Jet Pribadi Lukas Enembe

KPK telah memeriksa Direktur Asia Cargo Airline, Revy Dian Permata Sari sebagai saksi dalam kasus yang menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe.

Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, Revy didalami untuk pengusutan penggunaan jet pribadi yang diduga kerap dilakukan Lukas dan keluarganya berpergian untuk kepentingan pribadi.

"Saksi hadir didalami pengetahuan di antaranya soal adanya beberapa kali sewa private jet yang dilakukan oleh LE [Lukas Enembe] dan keluarga," kata Ali kepada awak media Rabu (28/9/2022).

Dia menambahkan, seharusnya selain Revy ada pula saksi lain yang berstatus Mahasiswa bernama Selvi Purnama yang turut diperiksa KPK. Namun yang bersangkutan tidak hadir.

Sebelumnya, informasi awal terkait penggunaan private jet oleh Lukas Enembe, awalnya diungkap Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.