Sukses

Komisi III DPR Desak KPK Panggil Paksa Lukas Enembe

Habiburokhman meminta KPK tidak ragu dalam menegakkan hukum sesuai perundang-undangan.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil tindakan tegas kepada Gubernur Papua Lukas Enembe berupa penjemputan secara paksa.

Sebab sampai dua kali panggilan, Lukas masih menolak diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Anggota Komisi III DPR Habiburokhman meminta KPK tidak ragu dalam menegakkan hukum sesuai perundang-undangan.

"Apa pun yang menjadi ketentuan, kalau dipanggil sekali dua kali, ya terhadap pihak lain kan dikenakan jemput paksa," tegas Habiburokhman di gedung DPR, Selasa (27/9/2022).

KPK telah dua kali memanggil Lukas untuk dimintai keterangan. Pertama pada Senin, 12 September. Panggilan kedua pada Senin, 26 September. Namun, Lukas tidak hadir memenuhi kedua panggilan tersebut. Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengatakan, kliennya dalam kondisi sakit, sehingga tidak bisa datang ke Jakarta.

Di sisi lain, massa coba menghalangi proses hukum dengan menggelar aksi unjuk rasa dan menjaga kediaman Lukas Enembe di Papua. 

Habiburokhman menanggapi aksi massa tersebut. Menurut dia, seharusnya kuasa hukum dan pembela Lukas Enembe membela sesuai koridor hukum. Jika tidak puas dengan proses hukum di KPK, bisa memanfaatkan forum praperadilan.

"KPK menetapkan orang menjadi tersangka, tentu ada bukti-bukti. Kalau tidak puas dengan sikap KPK ada mekanisme namanya praperadilan, dijalankan saja," ujar Habiburokhman.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Punya Hak Membela Diri

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Arsul Sani juga mendorong Lukas Enembe datang memenuhi panggilan KPK. Arsul mengingatkan bahwa pihak yang dipangil KPK memiliki hak membela diri dan diberi pendampingan oleh kuasa hukum. 

"Kalau dipanggil penegak hukum itu datang saja. Itu lebih baik. Itu memberikan kesan bahwa kita ini gentle menghadapi sebuah kasus," kata Arsul.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa meminta Lukas Enembe menaati aturan hukum. Jangan malah menggunakan kekuasaan yang cenderung berkesan memecah belah.

"Bukan pakai kekuasaan yang kecenderungan kesannya seperti separatis," tegas Desmond.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.