Sukses

DPRD Jakarta Pertanyakan Sikap Anies yang Izinkan Reklamasi Pulau G untuk Pemukiman

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berencana melakukan pemanfaatan pulau G hasil reklamasi Teluk Jakarta era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi kawasan permukiman.

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berencana melakukan pemanfaatan pulau G hasil reklamasi Teluk Jakarta era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi kawasan permukiman.

Terkait hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mempertanyakan bentuk pemukiman yang akan dibangun di Pulau G tersebut.

"Itu mesti dipertegas dulu. Itu permukiman sifatnya memang mau bikin rumah susun atau memang permukiman yang elite," kata dia saat dihubungi, Selasa (27/9/2022).

Karena bentuk permukiman yang jelas, Ida juga mengatakan pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta perlu mempertimbangkan penarikan retribusi tambahan bagi penghuni permukiman di Pulau G.

Jika akan dibangun rusun, Pemprov DKI Jakarta tidak perlu menarik retribusi tinggi kepada para penghuni.

"Kalau rumah susun, tidak mungkin kita ambil retribusi tinggi. Tapi, kalau memang itu peruntukkan perumahan dan untuk elite, ya harus tinggi. Tergantung ini (Pulau G) untuk siapa," jelas Ida.

Meskipun demikian, Komisi D akan memanggil Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Terkait dengan Pulau G ini, Komisi D masih belum memanggil dinas terkait soal rancangan yang ada. Jadi kami memang belum rapat secara khusus terkait itu. Nanti kami mau manggil secepatnya sih terkait rancangan atau sistemnya. Kami kan belum tahu nih, hunian ini tingkat apa. Masing-masing ada levelannya. Ini yang kami belum panggil. Nanti kami secepatnya akan panggil dulu,” kata Ida.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ini Bentuk Reklamasi

Sementara, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menegaskan, perluasan daratan dan reklamasi adalah hal yang sama.

"Iya ini akhirnya kita berdebat soal bahasa kan, soal istilah. Kalau namanya memperluas daratan, apa yang terjadi? Dari laut kita jadikan daratan, kan reklamasi," kata Gembong ketika dihubungi, Selasa (27/9/2022).

Dia menegaskan, perlu pemahaman lebih lanjut terkait perluasan daratan ini karena berbagai pihak punya penafsiran tersendiri terkait perluasan daratan.

"Kita perlu tahu dulu konsepnya apa, peruntukannya untuk siapa, kan perlu jelas karena akan berbeda, perluasan daratan yang dilakukan oleh pihak pengembang atau pihak ketiga kan ada konsekuensi yang harus diberikan ke Pemprov DKI," kata Gembong.

Adapun yang dimaksud konsekuensi adalah kontribusi tambahan karena ada nilai tambah dari pemukiman di tempat reklamasi.

"Misalkan dulu ada kontribusi tambahan karena ada nilai lebih dari daratan, yaitu daratan yang ada di tengah laut namanya pulau. Kan dulu memang pihak ketiga itu, pengembang itu, menciptakan pulau dengan harapan punya nilai lebih. Karena dia punya nilai lebih, maka dijual. lebih cepat laku, dan lain sebagainya," jelas Gembong.

Lebih lanjut, Gembong menjelaskan bahwa kontribusi ini berguna untuk memberikan pemasukan kepada Pemprov DKI.

"Ada nilai jualnya lebih tinggi maka konsekuensinya waktu membuat aturan, diberikan tambahan kontribusi tambahan. Dalam rangka apa? dalam rangka memberikan pemasukan pada Pemprov DKI Jakarta dalam membangun DKI Jakarta ini," kata Gembong.

 

3 dari 3 halaman

Anies Keluarkan Pergub

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berencana melakukan pemanfaatan pulau G hasil reklamasi Teluk Jakarta era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi kawasan permukiman.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

Dalam RDTR 2022 tersebut, kawasan reklamasi Pulau G diarahkan untuk permukiman dalam Pasal 192 Zona Ambang Ayat (3) Pergub Nomor 31 Tahun 2022 Tentang RDTR.

"Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan pemukiman," demikian bunyi keterangan Pergub tersebut, Senin (26/9/2022).

Selain Pulau G, beberapa kawasan lainnya juga diarahkan menjadi permukiman. Di antaranya yaitu kawasan Rorotan sebagai lahan cadangan diarahkan untuk pemukiman dan fasilitas.

Selanjutnya kawasan belakang tanggul pantai diarahkan untuk wisata pesisir dan pemukiman beserta fasilitas.

Sementara itu, kawasan perluasan Ancol berencana diarahkan untuk wisata dan pusat perdagangan dan jasa.

 

Reporter: Lydia Fransisca/Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.