Sukses

KPK soal Kasus Lukas Enembe: Kami Keras Terapkan Pasal Obstructin of Justice

Nawawi meminta kepada semua pihak agar tak mencoba-coba menggagalkan proses penyidikan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan pihaknya tak ragu menerapkan pasal 21 UU Tipikor kepada mereka yang sengaja menghalangi proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe.

"KPK akan keras untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 (Pemberantasan Tipikor) yang kita kenal dengan obstruction of justice," ujar Nawawi dalam keterangannya, Selasa (27/9/2022).

Pasal 21 UU Tipikor menyatakan, 'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.'

Maka dari itu, Nawawi meminta kepada semua pihak agar tak mencoba-coba menggagalkan proses penyidikan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Kepada pihak lain diharapkan agar membantu supaya proses pemeriksaan pengambilan keterangan LE dapat secepatnya terlaksana dan jangan justru mencoba mencegah, merintangi, atau pun menggagalkan proses penyidikan," kata Nawawi.

Sebelumnya, Stepanus Roy Rening selaku kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mendatangi KPK untuk menyampaikan kepada penyidik terkait kliennya yang tak bisa memenuhi panggilan KPK.

"Hari ini saya ke sini mewakili Pak Gubernur LE karena beliau berhalangan hadir, karena sakit," ujar Stepanus, Senin (26/9/2022).

Stepanus menyebut, kedatangannya juga untuk mendiskusikan kepada KPK terkait proses penyidikan kliennya. Stepanus hendak meminta tim lembaga antirasuah melihat langsung kondisi Lukas Enembe di Jayapura.

"Karena ini menyangkut kepentingan publik supaya tidak ada seolah-olah bahwa ada rekayasa terhadap penyakit Pak Gubernur, saya mengajak tim dokter KPK untuk sama-sama kita ke Papua untuk memastikan, melihat kondisi Pak Gubernur, supaya jangan ada dusta di antara kita," kata dia.

Tak hanya itu, Stepanus juga ingin memastikan kepada tim penyidik bahwa dirinya dan penasihat hukum Lukas lainnya berusaha kooperatif terhadap penyidik KPK. Dia enggan disebut sebagai pihak yang sengaja menghalangi penyidikan KPK.

"Jangan sampai ada kesan bahwa kami menghalangi penyidikan, itu yang penting," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat Pasal TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apalagi, KPK menyebut memiliki bukti dugaan penyamaran uang hasil korupsi yang dilakukan Lukas.

"Seringkali dalam perkara korupsi suap dan gratifikasi berkembang pada penerapan TPPU bila kemudian terpenuhi unsur pasal sebagaimana kecukupan alat buktinya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/9/2022).

Menurut Ali, dugaan sering bertolaknya Lukas ke luar negeri untuk menyamarkan dan membelanjakan uang hasil suap dan gratifikasi. Salah satu yang dilakukan Lukas saat bertolak ke luar negeri yakni bermain judi kasino.

Ali menegaskan, bermain judi kasino menggunakan uang hasil korupsi merupakan salau satu tindak pidana pencucian uang.

"Kita tahu, modus TPPU ini berbagai macam dan cara, satu di antaranya membelanjakan atau pun menempatkan uang hasil korupsi pada kegiatan lain sehingga seolah-olah merupakan hasil bersih, baik yang legal ataupun kejahatan lainnya yang bisa jadi masuk ranah pidana umum seperti halnya judi," kata Ali.

Ali memastikan tim penyidik bakal mencari bukti lanjutan terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan Lukas Enembe. Ali juga berharap Lukas kooperatif terhadap proses hukum di KPK.

"KPK terus kembangkan penyidikan perkara dengan LE dimaksud. Tentu tidak hanya dugaan suap dan gratifikasi yang diduga diterima LE dengan nilai miliaran tersebut," kata Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengantongi nama penghubung Gubernur Papua Lukas Enembe di Singapura. Pihak itu diduga sebagai penghubung Lukas Enembe dalam cuci uang hasil korupsi lewat judi kasino di Singapura.

"Salah satu terkait mungkin yang masih diduga sebagai penghubung di Singapura itu sudah ada nama," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam keterangannya, Rabu (21/9/2022).

Karyoto menyebut pihak lembaga antirasuah akan berusaha meminta keterangan orang tersebut untuk menguatkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Lukas Enembe di Singapura.

"Ya nanti upayakan untuk pemeriksaan atau pemanggilan," kata Karyoto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.