Sukses

Jenderal Andika Kembali Ubah Persyaratan Jadi Anggota TNI, Ini Syarat Lengkapnya

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi syarat penerimaan calon anggota TNI. Dia mengatakan, persyaratan tersebut untuk menampung kondisi terkini remaja di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi syarat penerimaan calon anggota TNI. Dia mengatakan, persyaratan tersebut untuk menampung kondisi terkini remaja di Indonesia.

"Jadi saya sudah membuat revisi sedemikian rupa sehingga lebih mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia," kata Andika Perkasa melalui akun YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa yang dikutip Senin, (26/9/2022).

Salah satunya peraturan yang direvisi perihal tinggi badan yang sebelumnya ialah 163 cm untuk pria dan 157 cm wanita. Kini menjadi 160 cm untuk pria sedangkan untuk wanita 155 cm.

"Ini untuk diketahui semuanya. Jadi kita menggunakan Peraturan Panglima TNI terakhir itu tahun 2020 jadi nomor 31 itu sudah saya lakukan perubahan," ujarnya.

Sebelumnya, Jenderal Andika telah membuat terobosan agar pendaftaran dan seleksi prajurit lebih fair dengan mengizinkan keturunan PKI menjadi anggota TNI.

Berpegang pada TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966. Tidak ada keterangan yang menyebut keturunan atau underbow PKI dilarang menjadi prajurit TNI.

Tidak sampai di situ, Jenderal Andika juga memerintahkan panitia seleksi menghapus ujian atau tes akademik calon prajurit TNI. Menurutnya, cukup dilihat ijazahnya saja.

Terobosan seleksi masuk TNI juga diterapkan pada pemeriksaan postur tubuh dan ujian renang dalam tahapan tes kesamaptaan. Panitia Seleksi lagi-lagi diminta mengubah seleksi tersebut karena itu telah ada di pemeriksaan kesehatan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat Lengkap Jadi Anggota TNI

Mengutip dari website rekrutmen - tni. mil.id berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon yang mendaftar pada Penerimaan Pa PK TNI (Reguler) TA 2022.

1. Warga Negara Indonesia Pria/Wanita

2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. (Menganut salah satu Agama / penghayat kepercyaan)

3. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

4. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.

5 Tinggi badan minimal pria 160 cm dan waniŁa 155 cm, dengan berat badan seimbang.

6 Telah lulus dan berijazah D-4, S-1, S-1 Profesi atau S-2 dengan Jurusan / Prodi sesuai kebutuhan TNI.

7 Berusia paling tinggi 32 tahun pada saat pembukaan Dikma.

8 Untuk jurusan / program studi Akreditasi "A" IPK minimal 2,80 bagi yang berijazah D-4, S-1/S1 profesi.

9 Untuk jurusan / program studi Akreditasi "B" IPK minimal 3,00 bagi yang berijazah D-4, S-1 dan S-1.

10 Bagi jurusan Kedokteran Umum/Gigi telah berijazah S-1 Profesi dan telah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter/Dokter Gigi dan melampirkan hasil uji Kompetensinya (Minimal Akreditasi "B")

11 Diperbolehkan sudah menikah, bagi wanita sanggup tidak hamil saat Pendidikan Pertama dan tidak dalam keadaan menyusui, melampirkan surat ijin suami/istri.

12 Membawa fotocopy sertifikat akreditasî program studi yang dikeluarkan oleh Ban PT.

13 Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah NKRI.

14 Bagi karyawan harus mendapat persetujuan dari instansinya dan sanggup membuat pernyataan diberhentikan dengąn hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk Dikma.

15 Membawa Surat keterangan bebas Narkoba dan surat kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah.

16 Wajib membawa surat keterangan Bebas Covid-19 dan melampirkan/menunjukkan Sertifikat Vaksin pada saat daftar ulang ditempat pendaftaran.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.