Sukses

Pakar Hukum: Banding Sambo Ditolak Tunjukkan Polri Kantongi Bukti Kuat

Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir, menilai penolakan permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sudah tepat. Mudzakir menyebut Polri telah memiliki bukti yang kuat sehingga tetap memecat Sambo.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir, menilai penolakan permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sudah tepat. Mudzakir menyebut Polri telah memiliki bukti yang kuat sehingga tetap memecat Sambo.

"Penolakan banding tersebut sudah tepat, bukan karena untuk naikan citra polisi, tetapi karena alat bukti hukum sangat kuat maka banding ditolak," kata Mudzakir kepada wartawan, Senin (26/9/2022).

Mudzakir menyebut citra dan martabat Polri bisa kembali pulih apabila Korps Bhayangkara bertindak profesional dalam melakukan penegakan hukum. Menurutnya, citra polisi akan naik dengan sendirinya karena menegakkan hukum dengan penuh keberanian.

"Jadi naik citra dan martabat polisi hanya bisa dilakukan apabila polisi profesional dalam penegakan hukum dan asas-asas hukum dan keadilan mendasarkan pada asas persamaan di depan hukum," kata dia.

Lebih lanjut, Muzakir menyebut kini Ferdy Sambo tengah menunggu proses hukum pidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dan obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan tersebut.

"Satu dakwaannya untuk pasal pembunuhan, satu dakwaan lagi untuk dakwaan obstruction of justice," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Banding Ditolak

Sebelumnya permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak. Dengan begitu, jenderal bintang dua tersebut resmi dipecat dari Polri.

Polri telah menyerahkan dokumen petikan putusan pemecatan terhadap Ferdy Sambo selaku anggota kepolisian terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Penyerahan dokumen petikan putusan dilakukan, Jumat (23/9/2022).

"Hasil komunikasi Karo Prof bahwa petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat lalu.

Menurut Dedi, untuk proses administrasi PTDH Ferdy Sambo sendiri dari Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri sudah diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (AsSDM) Polri.

"Artinya SDM juga on proses. Prosesnya teman-teman biar nggak selalu nanyakan apakah sampai ke Presiden, nggak. Prosesnya cukup dari SDM, ke Pak Kapolri, ke Sekmil. Tanda tangan pengesahan tanda tangan Sekmil saja, untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM, SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan," jelas dia.

3 dari 3 halaman

Pemecatan

Dedi menegaskan, proses administrasi tersebut tidak akan merubah subtansi dari hasil putusan sidang kode etik, yakni PTDH alias pemecatan Ferdy Sambo.

"Nggak ada kaitannya dengan Pak Presiden. Subtansinya tidak akan diubah, tetep PTDH. (Surat langsung diserahkan) Ke FS . Setelah diterima nanti ada tanda terimanya, bukti ke Wabprof Propam. Sudah cukup dengan pemberian surat tersebut (tidak ada seremonial), substansi PTDH sangat clear," Dedi menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.