Sukses

Eks Pejabat Waskita Karya Adi Wibowo Dituntut 4 Tahun Penjara

Mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dituntut pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum pada KPK.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dituntut pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Wibowo berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama dalam tahanan," ujar Jaksa Ikhsan Fernandy membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Senin (26/9/2022).

Jaksa menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Adi Wibowo terbukti bersalah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan Gedung IPDN Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Jaksa menuntut hakim menyatakan Adi Wibowo terbukti secara sah bersalah atas tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagimana diatur dalam UU Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP sebagaimana dakwaan.

Dalam menyusun tuntutan, jaksa memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Dalam hal memberatkan, jaksa menilai Adi Wibowo tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Terdakwa juga tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," kata jaksa.

Sementara untuk hal yang meringankan, Adi Wibowo belum pernah dihukum pidana.

Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008-2012 Adi Wibowo didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Sulawesi Selatan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis Fakih Usman

Pada kasus ini, mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil PT Waskita Karya, Fakih Usman, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia juga turut dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 5.970.586.037 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi terkait pembuatan proyek fiktif yang merugikan keuangan negara Rp 202,296 miliar bersama sejumlah mantan petinggi Waskita Karya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara yang timbul dari korupsin pengerjaan proyek fiktif PT Waskita Karya (Persero). Disinyalir, kerugian keuangan negara dalam perkara ini sekitar Rp 202 miliar.

"Kita masih mengejar dulu tentang pengembalian hasil recovery, itu menjadi bahan diskusi di tingkat kami," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dikutip Kamis (3/3/2022).

Menurut Karyoto, pihaknya berencana mengembangkan kasus korupsi pengerjaan proyek fiktif dengan menjerat korporasi menjadi tersangka. Karyoto berharap kerugian keuangan negara dalam perkara ini dipulihkan.

"Apalagi ini kalau memang menyangkut BUMN, nanti diskusi yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut. Karena pada prinsipnya ketika sebuah perusahaan dikorporasikan (pidana korporasi), itu dendanya hanya maksimal Rp 1 miliar," kata Karyoto.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.