Sukses

POM TNI Penjarakan Tentara 'Koboi' Penodong Pistol ke Warga di Jalan Tol

Pihak Kemhan hanya menyebut jika kasus ini telah dilimpahkan ke Pupom TNI untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Liputan6.com, Jakarta Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia dikabarkan tengah memproses hukum Kapten Cpm Rahmat Syahrani (RS) usai dilimpahkan dari Kementerian Pertahanan (Kemhan) terkait tindakan dugaan penodongan pistol ke warga yang tengah mengemudi di Jalan Tol Jagorawi, Jumat (9/9/2022).

“Oknum TNI (RS) saat ini sedang diperiksa oleh PUSPOM TNI,” kata Kapuspen TNI Laksamana Pertama (Laksma) Kisdiyanto kepada Liputan6.com, Minggu (25/9/2022).

Dia juga menegaskan, jika yang bersangkutan sudah ditahan di Staltahmil Puspomad Cimanggis demi pendalaman pemeriksaan terkait aksinya tersebut.

“Iya sudah ditahan,” tegas Kisdiyanto.

Sementara berkaitan dengan proses hukum tersebut, Pihak Kemhan hanya menyebut jika kasus ini telah dilimpahkan ke Pupom TNI untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

"Sudah diserahkan proses hukumnya ke Puspom TNI," ujar Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak saat dihubungi merdeka.com, Minggu (25/9).

Kendati demikian, Dahnil enggan menjawab lebih lanjut berkaitan dengan progres hukum yang dijalani Kapten Cpm RS, karena kasus penodongan pistol tersebut telah ditangani sepenuhnya oleh Puspom TNI.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, Kasus aksi arogansi seorang anggota TNI berinisial RS yang bertugas pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI yang menodongkan pistol ke pengendara di jalan Tol Jagorawi masih terus diusut. Di mana kasus ini telah dilimpahkan ke Puspom TNI untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari sumber merdeka.com dari internal penyidik membeberkan kronologi kejadian berawal dari mobil Toyota Fortuner dengan Noreg 51332-00 yang ditumpangi AS melintas di tol Jagorawi sekitar Cibubur, pada Jumat (9/9) lalu.

Sekira pukul 14.30 Wib ketika berangkat menuju Bengkel Ban di daerah Pluit untuk mengganti ban kendaraan Toyota Fortuner Noreg 51332-00. Mobil yang ditumpangi RS ingin menyalip kendaraan yang berada di depannya dengan menyalakan lampu rotari dan membunyikan sirine untuk meminta jalan.

"Namun sebuah mobil toyota Avanza warna Hitam menghalang-halangi kendaraan Toyota Fortuner yang dikemudikan ketika bersangkutan saat akan menyalip dari sebelah kanan," sebutnya, Rabu (21/9).

Namun saat mencoba menyalip dari sebelah kiri tetap dihalang-halangi. Alhasil yang bersangkutan emosi lantas mencabut pistol organik jenis G2 Combat Nomor BG.EA.010139 dan menodongkan kepada pengemudi mobil Toyota Avanza tersebut.

"Dengan tujuan agar memberi jalan. Selanjutnya karena pengemudi Toyota Avanza melihat dia menodongkan senjata akhirnya memberikan jalan untuk mendahului," tuturnya.

Setelah itu RS yang bertugas di Kemhan langsung pergi menuju Toko Ban di daerah Pluit dan meninggalkan kendaraan Toyota Avanza tersebut tanpa ada penyelesaian.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pasal Pidana

Atas tindakan arogansi, RS pun disangkakan pasal pidana dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.” Diancam pidana penjara selama 1 tahun.

Lalu, Pasal 103 ayat (1) KUHPM yang berbunyi Militer yang menolak atau dengan sengaja tidak menaati perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan.

Kemudian, Melanggar Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu terdiri dari pasal yakni a. Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)”.

Selanjutnya, Pasal 287 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi “setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.