Sukses

Pengeroyokan Pria di Pesanggrahan Dilatarbelakangi Motif Dendam

Akibat pengeroyokan tersebut, luka yang dialami korban EYW (26) terbilang cukup parah. Kepala korban nyaris terbelah akibat tebasan senjata tajam.

Liputan6.com, Jakarta Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka dalam aksi pengeroyokan di Jalan Bunga Lili, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Kamis, 4 Agustus 2022 lalu. Motif dendam di balik pengeroyokan tersebut.

Keempat tersangka yaitu NP (19) dan AMK (20) yang bertindak sebagai eksekutor, sementara MHR (19) berperan mengantar NP dan AMK ke lokasi kejadian. 

Sedangkan satu pelaku lainnya perempuan berinisial AB (21). Dia diketahui mantan kekasih korban dan menjadi dalang dari aksi pengeroyokan tersebut. 

Akibat pengeroyokan tersebut, luka yang dialami korban EYW (26) terbilang cukup parah. Menurut penyidik Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Maulana Mukarom, kepala korban nyaris terbelah akibat tebasan senjata tajam. 

"Kalau kita lihat dari luka korban lumayan cukup parah, ya lumayan cukup parah. Terutama yang dibacok di kepalanya itu, kepalanya hampir belah", kata Maulana saat konferensi pers di Aula Satya Haprabu Ditreskrimum PMJ, Jakarta, Jumat, 23 September 2022. 

Maulana juga mengungkapkan, bahwa motif pembacokan terhadap korban hanya sekedar untuk melukai, namun tidak sampai membunuh.

"Kalau sejauh ini sih memang tidak ada niat untuk membunuh ketika pelaku melakukan kegiatan tersebut", ucap dia.

Untuk diketahui, aksi pembacokan terjadi pada pukul 23.00 WIB. Pada hari itu, selain korban EYW ada juga korban lain yang terluka, yaitu FKT (27). 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Barang Bukti yang Diamankan

Ada sejumlah barang bukti yang diamankan petugas dari para tersangka, yaitu:

1. Satu buah golok yang digunakan pelaku NP

2. Satu buah palu/martil yang digunakam pelaku AMK

3. Dua unit handphone milik pelaku AB

4. Satu unit handphone milik pelaku NP

5. Satu unit handphone milik pelaku AMK

6. Satu unit handphone milik pelaku MHR 

7. Satu unit sepeda motor Honda Beat Street nopol B 6955 VVC milik pelaku MHR8. Satu buah Jaket Shopee yang dihunakan pelaku AMK

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.