Sukses

Buntut Dianiaya, Sopir Truk Polisikan Pimpinan DPRD Depok Tajudin Tabri

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Tabri viral karena menyuruh sopir bus push up, sambil menendangnya

 

Liputan6.com, Jakarta Ahmad Misbah (34) korban dugaan penganiayaan Wakil Ketua DPRD Depok, Tajudin Tabri telah melapor ke Polres Metro Depok. Sebelumnya, korban sempat mendapatkan dugaan penganiayaan dari Tajudin usai truk yang dikendarainya menabrak dan merusak portal peringatan pipa gas di Jalan Raya Krukut pada Jumat (23/9/2022).

Ahmad Misbah membenarkan telah membuat laporan tindakan penganiayaan ke Polres Metro Depok pada Jumat 23 September 2022 sore. Misbah merasa tidak terima mendapat perlakuan dari Tajudin sehingga mendapatkan tendangan.

“Iya saya laporkan saya tidak terima seharusnya wakil rakyat tidak seperti itu,” ujar Misbah saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (24/9/2022).

Misbah menilai, seharusnya Tajudin Tabri yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Tajudin sebagai wakil rakyat memberikan contoh yang baik kepada rakyat. Namun Tajudin melakukan tindakan penganiayaan terhadap dirinya sehingga membuatnya melapor ke polisi.

“Saya ingin meminta keadilan, wakil rakyat tidak boleh seperti itu, dia kan dipilih oleh rakyat,” ucap Misbah.

Misbah telah melakukan visum untuk bukti penganiayaan yang dilakukan Tajudin. Misbah mengalami luka pada bagian bahu kanan akibat tendangan yang dilakukan Tajudin.

 “Saya sempat ditampar, kalaupun meminta damai saya tidak mau tetap melanjutkan kasus,” tegas Misbah.

Liputan6.com telah berusaha mengkonfirmasi laporan korban ke Polres Metro Depok. Namun hingga saat ini belum ada dari pihak Polres Metro Depok yang dapat dimintai keterangan terkait kelanjutan kasus tersebut.

Berdasarkan surat laporan yang beredar dan diterima Liputan6.com, korban telah membuat laporan dengan nomor : STPLP/B/2267/IX/2022/SPKT/ POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA. Pada surat tersebut, Tajudin akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Viral Wakil Ketua DPRD Kota Depok Injak Sopir Truk

Adapun Sebuah video berdurasi sekitar satu menit di media sosial Kota Depok menjadi viral.  Memperlihatkan Wakil Ketua DPRD Kota Depok Fraksi Partai Golkar, Tajudin Tabri memberikan hukuman kepada pria yang diketahui berprofesi sebagai sopir truk di asap Jalan Raya Krukut, Cinere, Depok. 

Namun, yang menjadi sorotan, saat kaki Wakil Ketua DPRD Depok tersebut seakan menginjak tubuh sopir yang hingga kini belum diketahui identitasnya.

Tidak hanya itu, Tajudin Tabri juga memberikan hukuman berupa push up yang disaksikan sejumlah orang. Dalam rekaman yang beredar, diperlihatkan pula sopir truk tersebut berguling beberapa kali di aspal. 

Salah seorang warga, Rizal mengatakan, tindakan arogan yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Kota Depok dinilai berlebihan. Menurutnya, memberikan hukuman kepada sopir truk yang tidak mengindahkan peringatan dan menabrak gapura tidak menjadi masalah dan hak warga anggota dewan sebagai perwakilan warga.

"Tapi yang jadi masalah adalah arogansi yang terekam di video seakan menginjak supir truk," ujar Rizal kepada Liputan6.com, Selasa 23 September 2022.

Rizal menjelaskan, pembelaan Wakil Ketua DPRD Kota Depok untuk kepentingan masyarakat dinilai baik. Namun, apabila pembelaan dengan tujuan kebaikan maka akan melunturkan nilai kebaikan Wakil DPRD Kota Depok karena melakukan arogansi yang seakan menginjak sopir truk.

"Tindakannya baik memberikan peringatan kepada sopir truk, tapi kalau menginjak ini yang menjadi bumerang dan mendapat pandangan negatif warga lainnya apalagi sampai viral di media sosial," jelas Rizal.

 

 

 

 

3 dari 3 halaman

Terancam Sanksi Dipecat

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Tajudin Tabri mengakui bahwa video yang sempat viral di media sosial merupakan dirinya. Tajudin mengakui tindakan yang dilakukannya karena khilaf dan kesal terhadap sopir truk yang tidak mengindahkan peringatan batas ketinggian truk sehingga menabrak portal.

"Iya tindakan itu di luar batas dan saya mewakili warga untuk memberikan peringatan kepada sopir truk yang melintas di Jalan Krukut," ujar Tajudin.

Kemarahan Tajudin dikarenakan banyak truk yang melintas di Jalan Raya Krukut tanpa mengindahkan batas ketinggian. Di jalan tersebut terdapat pipa gas yang dianggap berbahaya apabila dilintasi truk bermuatan tinggi dan tersangkut di pipa gas tersebut.

"Bayangkan saja kalau muatan truk menabrak pipa gas akan membahayakan warga sekitar," ungkap Tajudin. 

 

Sementara, Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok, Farabi El Fouz mengatakan, DPD Partai Golkar telah melakukan pemanggilan terhadap Tajudin Tabri melalui surat yang dikirimkan. DPD Partai Golkar menyesalkan kejadian tersebut sehingga Tajudin akan diproses secara kepartaian.

“Akan kami proses secara kepartaian sesuai AD/ART Partai Golkar,” ujar Farabi melalui pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Jumat 23 September 2022.

DPD Partai Golkar akan mengambil tindakan tegas kepada Tajudin dengan menjatuhi hukuman berupa sanksi. Apabila Tajudin terbukti bersalah atas viralnya video yang diduga menginjak supir truk di Jalan Raya Krukut, maka akan dilakukan pemecatan dari partai.

“Dapat dikenai sanksi tegas sesuai derajat kesalahannya dari ringan sampai pada pemecatan,” ucap Tajudin.

Farabi menjelaskan, hukuman yang diberikan akan disesuaikan dengan hasil investigasi tim khusus. Selain itu, DPD Partai Golkar akan mendengarkan terlebih dahulu klarifikasiTajudin perihal video yang viral itu.

“Partai Golkar adalah partai yang menegakkan keadilan serta bernafaskan kasih sayang,” jelas Farabi.

Farabi mengungkapkan, DPD Partai Golkar Kota Depok tidak membenarkan segala bentuk tindakan yang merugikan masyarakat maupun Partai Golkar. DPD Partai Golkar akan meminta Tajudin untuk meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya.

“Saya meminta Tajudin Tabri meminta maaf pada masyarakat dan sopir truk tentang hal ini,” ungkap Farabi.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.