Sukses

Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, MAKI Angkat Lagi Isu Pertemuan di Toilet DPR

KPK telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Selain Sudrajad, KPK juga menjerat sembilan tersangka lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memberikan apresiasi dan pujian kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Hakim Agung Sudrajad Dimyati atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Ini langkah berprestasi yang ditorehkan KPK, mampu mencetak rekor dikarenakan sebelumnya KPK diduga telah sering menyasar Mahkamah Agung, namun baru bisa menangkap pejabat level bawah. KPK pernah menyasar dugaan korupsi di MA tahun 2005 kasus Probosutedjo, Harini Wiyoso, dan hanya mampu menangkap beberapa pegawai rendah di MA," tutur Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu (24/9/2022).

Atas keberhasilan tersebut, menurut dia, KPK semestinya mampu mengembangkan kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Bahkan, terdapat informasi di masa lalu bahwa ada beberapa oknum mengaku family atau keluarga pejabat tinggi MA, menawarkan membantu kemenangan sebuah perkara dan tentunya dengan meminta imbalan yang nilainya fantastis.

"Proses markus ini dilakukan dengan canggih, termasuk dugaan kamuflase transaksi pinjaman atau hutang piutang," jelas dia.

Boyamin menyebut, KPK di sisi lain perlu juga mengembangkan OTT tersebut dengan mendalalami dugaan praktik Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) saat proses rekrutmen Hakim Agung.

Sudrajad Dimyati diketahui sempat tersandung skandal transaksi di toilet DPR saat mengikuti fit and proper test calon hakim agung pada 2013 lalu. Kasus ini sempat diselidiki Komisi Yudisial (KY), namun dinyatakan tidak terbukti adanya pelanggaran.

"Sebagaimana dulu pernah terdapat cerita isu pertemuan di toilet antara calon Hakim Agung dan terduga anggota DPR. Meskipun isu toilet ini dinyatakan tidak terbukti di Komisi Yudisial, namun tidak menutup kemungkinan KPK mampu menemukan alat bukti dengan segala kewenangannya, seperti penyadapan dan penelusuran rekening bank," kata Boyamin.

Lebih lanjut, Boyamin menilai prestasi KPK tersebut adalah bentuk berlomba-lomba dalam kebaikan bersama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). KPK tentu tidak mau ketinggalan dengan kinerja Kejagung dalam menangani korupsi dalam negeri.

"Bersihkan Mahkamah Agung untuk mewujudkan keadilan yang ujungnya kesejahteraan rakyat NKRI," Boyamin memandaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sudrajad Dimyati Berpotensi Dijerat Kasus Lain

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, terdapat potensi terungkapnya perkara rasuah lain yang juga melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati di lingkungan peradilan Mahkamah Agung (MA). Hal itu tercium KPK usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Jadi dari keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dan juga bukti elektronik mau pun dari hasil pemeriksaan sementara, diduga tidak hanya terkait dengan perkara yang kami sampaikan saat ini," ujar pria karib disapa Alex ini di Gedung KPK Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Meski begitu, Alex belum mau mendetailkan perkara lain yang dimaksud turut melibatkan Sudrajad Dimyati. Dia menyakan, penyidik harus mengumpulkan alat bukti yang cukup terlebih dahulu sebelum mengumumkannya ke publik.

"Nanti ketika dari hasil pengembangan penyidikan, diperoleh kecukupan alat bukti dan menentukan siapa tersangkanya, tentu akan kami sampaikan. Tapi saat ini itu masih didalami. Jadi kami belum bisa menyampaikan," jelas Alex.

 

3 dari 3 halaman

KPK Jerat 10 Tersangka Suap MA

Sebagai informasi, total terdapat 10 orang tersangka dalam kasus ini. Selain Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), terdapat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.

Kemudian dua PNS MA bernama Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB), lalu dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Sebanyak tujuh orang sudah ditahan KPK dan ditempatkan di rumah tahan berbeda. Mereka adalah SD, ETP, DY, MH, AB, YP, ES. Merka terlibat suap dari proses persidangan pada tahapan kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Mereka dijerat dengan pasal sangkaan berbeda, yakni sebagai pihak pemberi dan penerima. Pertama sebagai pemberi adalah HT, YP, ES dan IDKS. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kedua, mereka yang berperan sebagai penerima yaitu SD, DS, ETP, MH, NA dan AB. Masing-masing disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.