Sukses

Polri Tegaskan Tak Lakukan Pendalaman Isu Keterlibatan 3 Kapolda di Kasus Ferdy Sambo

Polri menegaskan bahwa Tim Khusus (Timsus) tidak melakukan pendalaman terhadap kabar dugaan keterlibatan tiga Kapolda.

Liputan6.com, Jakarta - Polri menegaskan bahwa Tim Khusus (Timsus) tidak melakukan pendalaman terhadap kabar dugaan keterlibatan tiga Kapolda, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra, dan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta dalam kasus yang menjerat Ferdy Sambo.

"Sampai dengan hari ini saya tegaskan kembali dari Timsus tidak ada, tidak ada pendalaman, tidak ada keterkaitannya ya sampai dengan hari ini tiga Kapolda, tidak ada kaitannya. Jadi jangan dikait-kaitkan," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Menurut Dedi, Timsus tengah berfokus pada penuntasan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan lima tersangka.

"Yang saat ini sedang diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah tersangka Irjen FS cs 340 subsider 338 juncto 55 dan 56. Kemudian berkas perkara Irjen FS dan enam tersangka lainnya terkait obstruction of justice, UU ITE, kemudian juncto pasal 221 dan 223 KUHP, serta dari propam masih memiliki tunggakan 20 sidang kode etik yang harus juga segera dituntaskan," kata Dedi.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyatakan bahwa sejauh ini belum ada pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra, dan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta terkait kasus Ferdy Sambo.

"Saya tidak berani berandai-andai, kalau belum mendapat informasi yang update dari Timsus itu, belum berani saya jawab karena Tim Irsus bekerja sesuai fakta yang ditemukan. Kalau enggak ada, pasti akan saya luruskan pemeriksaan tiga kapolda, belum ada sampai saat ini. Biar Irsus bekerja sesuai norma dan kaidah yang berlaku," tutur Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 6 September 2022.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kabar Keterlibatan 3 Kapolda

Dedi menyebut, pihaknya memang mendengar kabar terkait dugaan keterlibatan tiga Kapolda tersebut, namun baru sebatas menerima informasi saja. Belum ada tindak lanjut apapun dan sejauh ini masih berfokus pada penanganan berkas lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Ini saya luruskan teman-teman, karena judul sama isi berbeda rekan-rekan ini. Tadi malam juga saya komunikasi dengan Pak Irwasum dan Pak Irsus bahwa sampai dengan hari ini, Tim Irsus bekerja sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan. Informasi iya diterima dan didengarkan, tapi tidak berdasarkan pada asumsi," jelas dia.

"Hasil keterangan saya tadi malam saya dengan Pak Irwasum dan Pak Irsus sampai dengan hari ini Irsus belum melakukan pendalaman dan pemeriksaan pada yang bersangkutan. Kita masih fokus dua hal yang perlu diketahui, yang pertama fokus penyidik adalah penyelesaian pemberkasan lima tersangka terkait maslaah pidana 340 KUHP subsider 338 juncto 55 56, yang sudah dikembalikan dari JPU ke penyidik," sambungnya.

3 dari 3 halaman

Fokus Menyempurnakan Petunjuk JPU

Penyidik masih fokus untuk segera menyempurnakan dan menjawab apa yg menjadi petunjuk dari JPU. Penyidik punya waktu 14 hari terus melakukan pendalaman, terus melakukan perbaikan, terus menjawab apa yang menjadi petunjuk JPU untuk segera dilimpahkan kembali.

Kemudian yang kedua, kata Dedi, pihaknya juga tengah fokus terkait pemberkasan tujuh tersangka Obstruction of justice dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Dalam waktu tidak terlalu lama, segera dilimpahkan ke JPU. Apabila dari proses penyidikan Pasal 340 berkasnya sudah selesai atau di P21, segera mungkin untuk barang bukti, tersangka, dilimpahkan oleh penyidik ke JPU untuk diproses dalam persidangan. Sama juga dengan ditangani Direktorat Siber ketujuh berkas tersangka ini selesai dilimpahkan ke JPU apabila masih ada petunjuk JPU itu di P18, P19, kewajiban penyidik sama segera menuntaskan dan melimpahkan kembali agar segera P21 dan harapan kita juga jangan terlalu lama masuk ke persidangan," Dedi menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.