Sukses

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Adhi Persada Realti

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Adhi Persada Realti, anak perusahaan PT Adhi Karya pada 2012-2013.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti, anak perusahaan PT Adhi Karya pada 2012 sampai dengan 2013.

"Hari ini kita tetapkan tersangka 5 orang," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2022).

Menurut dia, PT Adhi Persada Realti telah melanggar SOP dan tanpa kajian dalam proses pengadaan tanah di Jalan Raya Limo Cinere seluas 20 hektare dengan nilai lebih dari Rp 60 miliar, yang seolah-olah tanah tersebut milik PT Cahaya Inti Cemerlang.

"Dengan dalih memasarkan produk pembangunan produk perumahan di tanah tersebut, kemudian kembali mengeluarkan dana Rp 60 miliar lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pengunaannya," kata Kuntadi.

Kejagung resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti, anak perusahaan PT Adhi Karya pada 2012 sampai dengan 2013 dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penetapan status penyidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-35/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 6 Juni 2022.

"Dari hasil kegiatan penyelidikan, maka peristiwa pidana dapat diuraikan kasus posisi singkat sebagai berikut, pada tahun 2012, PT Adhi Persada Realti (APR) yang merupakan anak perusahaan PT Adhi Karya (BUMN) melakukan pembelian tanah dari PT Cahaya Inti Cemerlang di daerah Limo dan Cinere, Kota Depok dengan luas tanah kurang lebih 200 ribu meter persegi atau 20 hektare untuk membangun perumahan atau apartment," ujar Ketut di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Modus

Menurut Ketut, PT Adhi Persada Realti membeli bidang tanah yang tidak memiliki akses ke jalan umum, yakni harus melewati tanah milik PT Megapolitan dan dalam penguasaan fisik dari masyarakat setempat.

Selain itu, kata dia, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, terdapat bagian tanah yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Megapolitan, yaitu SHM nomor 46 dan 47 atas nama Sujono Barak Rimba.

"PT Adhi Persada Realti telah melakukan pembayaran kepada PT Cahaya Inti Cemerlang melalui rekening notaris dan diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Cahaya Inti Cemerlang dan dana operasional," ucap Ketut.

Terhadap pembayaran tersebut, lanjut Ketut, PT Adhi Persada Realti baru memperoleh tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 5316 atas nama PT Adhi Persada Realti seluas kurang lebih 12.595 meter persegi atau sekitar 1,2 hektare dari 20 hektare yang diperjanjikan.

 

3 dari 3 halaman

Ada Indikasi Kerugian Negara

Sementara, tanah sekitar 18,8 hektare masih dalam penguasaan orang lain atau masih status sengketa, sehingga sampai saat ini tidak bisa dilakukan pengalihan hak kepemilikan.

Atas dasar itu, lanjut Ketut, terdapat indikasi kerugian keuangan negara dari pembelian tanah oleh PT Adhi Persada Realti dari PT Cahaya Inti Cemerlang.

"Sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan penyelidikan dan telah dilakukan pemeriksaan saksi terhadap sekitar 30 orang yang terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013," Ketut menandaskan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 22 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di Kemendagri Tahun Anggara 2011.

Pengembalian kerugian keuangan negara diterima KPK dari tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Hutama Karya, PT Waskita Karya, dan PT Adhi Karya.

"KPK menerima cicilan pengembalian kerugian keuangan negara dari proyek pembangunan IPDN dari 3 BUMN," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 12 Mei 2022.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.