Sukses

Fakta-Fakta Remaja 13 Tahun Diperkosa di Hutan Kota Jakarta Utara

Keempat pelaku pemerkosaan remaja 13 tahun di Hutan Kota, Jakarta Utara diketahui masih di bawah umur.

Liputan6.com, Jakarta Empat pelaku atas dugaan pemerkosaan terhadap remaja putri berusia 13 tahun di Hutan Kota, Jakarta Utara berhasil diciduk. Penangkapan dilakukan pada 6 September lalu oleh jajaran Polres Metro Jakarta Utara. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya menyebutkan, bahwa para pelaku masih di bawah umur.

"Jadi pelakunya ada empat sudah kami amankan," kata  AKBP Febri Isman Jaya, Sabtu, 17 September 2022 lalu.

Kasus ini mencuat ke publik dikarenakan keluarga dan korban meminta pendampingan hukum dari pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Lewat akun instagram @hotmanparisofficial, apa yang dialami dibeberkan korban.  

"Halo bapak Kapolres Jakarta Utara dan juga teman sobat baik saya bapak Kapolda Metro. Ini ada warga umur 13 tahun datang ke Hotman 911 di Kopi Jhoni mengaku diperkosa di Hutan Kota Jakarta Utara," ucap Hotman dikutip, Sabtu, 17 September. 

Setelah berhasil ditangkap, Febri menjelaskan jika keempat terduga pelaku ditempatkan di Rumah Aman, Cipayung. Mengingat masih anak di bawah umur atau masuk kategori anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

"Empat orang anak (pelaku) ini sudah dititip ke rumah aman Cipayung jadi prosesnya sudah ditangani sama Unit PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Jakarta Utara," ucap AKBP Febri.

 

Berikut sederet fakta terkait dugaan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur di hutan kota, Jakarta Utara:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Kronologi

 

Febri menjelaskan kronologi pemerkosaan korban terjadi pada Kamis 1 September 2022 di Hutan Kota, Jakarta Utara. Awalnya, salah satu pelaku melihat korban di taman tersebut dan sengaja mengaja berkenalan.

"Nongkrong di sana ketemulah salah satu ABH (anak yang berhadapan dengan hukum) ini dipeluk salah satunya, terus salah satu ABH ini, kamu mau enggak jadi pacar saya, si korban ini bilang enggak mau," kata Febri menceritakan.

Usai ditolak, korban lantas pergi meninggalkan pelaku. Namun ketika keesokan harinya pelaku turut mengajak tiga orang temannya untuk kembali mencari si korban. Alhasil, ketika bertemu empat pelaku lantas melakukan aksi tidak senonohnya kepada korban.

"(Total) ada 4 orang di situ. Dan 4 orang ini sudah putus sekolah," ujarnya.

 

3 dari 4 halaman

2. Pelaku di Bawah Umur

Usai berhasil ditangkap, keempat terduga pelaku ditempatkan di Rumah Aman, Cipayung. Alasannya, para pelaku merupakan anak di bawah umur atau masuk kategori anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Karena pelaku merupakan anak di bawah umur, Febri mengatakan kasus ini telah ditangani Unit PPA dengan pendekatan sebagaimana UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Anak di bawah umur, makanya kami titip. Karena di bawah umur, di Undang-undang kan seperti itu kan harus dititipkan di Rumah Aman Cipayung. Jadi pelakunya ada empat sudah kami amankan," kata dia.

Febri juga menjelaskan karena keempat pelaku yang masih rata-rata berusia 12 sampai 14 tahun, maka identitasnya tidak bisa disampaikan, termasuk juga berlaku dengan korban.

4 dari 4 halaman

3. Komnas PA Minta Pelaku Pemerkosaan Tak Layak Dikembalikan ke Orangtua

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendatangi kantor Polres Jakarta Utara. Kedatangannya untuk memberikan saran kepada pihak kepolisian terkait kasus empat anak yang Berhadapan Hukum (ABH).

Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengklaim telah mendapatkan pengakuan dari para ABH tersebut bahwa sudah mendapatkan perubahan ke arah yang lebih baik usai dilakukan pembinaan

"Maka kami tadi merekomendasikan juga untuk memperpanjang untuk dititipkan di sana, sampai proses ini selesai," jelas Arist saat konferensi pers di kantor Polres Jakarta Utara, Selasa, 20 September 2022.

Dia mengatakan, keempat pelaku tersebut sama sekali tidak menempuh jalur pendidikan. Dia pun menyarankan untuk tetap dititip di rumah rehab Cipayung.

"Tampaknya tidak layak untuk dikembalikan kepada orang tua, karena orang tua juga dalam kondisi tidak baik," ujar Arist.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.