Sukses

Komisi II Minta Penjelasan Tito soal Surat Edaran Pj Gubernur Bisa Copot dan Mutasi Pegawai

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengizinkan Pelaksana tugas (Plt), Penjabat (Pj), kepala daerah untuk memberhentikan hingga memutasi pegawai.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengizinkan Pelaksana tugas (Plt), Penjabat (Pj), kepala daerah untuk memberhentikan hingga memutasi pegawai.

Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ yang diterbitkan Kemendagri. Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa menyatakan pihaknya akan mengklarifikasi soal edaran itu ke Tito pada rapat hari ini.

“Kita tanyakan, coba klarifikasi, sekaligus akan kami meminta penjelasan terkait surat edaran Mendagri yang memberikan kewenangan pada Pj gubernur, Plt dan pejabat sementara, terkait pemberhentian pemberian sanksi ASN termasuk mutasi,” kata Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (21/9/2022).

Saan menyebut edaran itu bisa menimbulkan kegaduhan. Ia juga menyatakana ada peluang surat edaran itu ditarik atau direvisi apabila banyak menentang aturan.

“Karena misal tidak dijelaskan surat edaran itu, banyak sekali bertentangan dengan berbagai aturan yang ada. Hal seperti ini di rapat kita minta mendagri jelaskan. Dan kalau memang dirasa surat edaran itu perlu direvisi atau ditarik kembali, karena memang menimbulkan banyak hal dan kegaduhan juga,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengizinkan Pelaksana tugas (Plt), Penjabat (Pj), maupun Penjabat sementara (Pjs) kepala daerah untuk memberhentikan hingga mutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri. Hal itu, tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ yang diterbitkan Kemendagri.

SE yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 14 September 2022 itu ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia. SE tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan.

"Ya, benar," kata Benny saat dimintai konfirmasi, Jumat 16 September 2022.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lapor ke Mendagri soal Tindakan Kepegawaian

Kendati demikian, Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota harus tetap melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian.

"Proses itu dilakukan kalau mereka mau mutasi, ruang lingkupnya itu yg nomor empat itu ya. Nah, yang keempat a, b itu lah yg diberi izin tertulis oleh Mendagri, karena ini terkait penjatuhan sanksi, mutasi antar daerah, antar instansi," jelas Benny.

"Kalau minta izin lagi, itu kan akan memakan waktu yang lama, jadi panjang. karena itu bagian daripada mutasi," lanjut dia.

Izin untuk memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin tersebut tercantum dalam poin nomor empat Surat Edaran. Dijelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Pit), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota untuk melakukan pemberhentian, mutasi, memberikan sanksi kepada pegawai.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.